MATARAM — Dua pertemuan dalam sepekan terakhir belum mampu menjembatani perbedaan angka royalti antara Pemerintah Kota Mataram dengan pengelola Mataram Mall. Kepala Diskominfo Kota Mataram, HM. Ramadhani, yang menjadi juru bicara dalam proses negosiasi, mengakui bahwa pembahasan masih mentok di level teknis.
"Pertemuan tadi itu hanya sampai pada level tukar-menukar data perhitungan. Kami belum sepakat soal besaran royalti," ujarnya usai pertemuan di Ruang Kenari Kantor Wali Kota Mataram, Rabu sore.
Data dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menunjukkan, nilai royalti yang seharusnya masuk ke kas daerah berdasarkan hasil appraisal mencapai Rp 1,2 miliar per tahun. Namun, PT PCF selama ini hanya menyetorkan sekitar Rp 350 juta per tahun. Artinya, terdapat selisih sebesar Rp 850 juta setiap tahunnya.
Kepala BKD Kota Mataram, HM. Ramayoga, mengungkapkan bahwa persoalan ini bukan baru terjadi. Selisih pembayaran sudah berlangsung sejak 2021, atau terakumulasi selama lima tahun terakhir hingga kontrak berakhir pada Juli 2026.
"Royalti yang harus dibayar itu nilainya sekitar Rp 1,2 miliar rupiah per tahun, sementara yang dibayarkan itu Rp 350-an (juta). Jadi selisihnya itu yang kita bahas. Ini yang belum ada kata sepakat antara pihak perusahaan dengan hasil appraisal itu," kata Ramayoga dalam kesempatan terpisah, Kamis (7/5/2026).
Kontrak kerja sama bangun guna serah antara Pemkot Mataram dan PT PCF tertuang dalam perjanjian nomor 8 tahun 1996 dan akan berakhir pada 11 Juli 2026. Dengan waktu yang tersisa kurang dari satu bulan, Ramadhani menilai peluang untuk melakukan penilaian ulang (re-appraisal) secara bersama sangat kecil.
"Mengingat waktu yang tinggal sebentar, saya pikir kecil kemungkinannya (untuk appraisal ulang), walaupun tetap ada potensi," ungkapnya.
Meski demikian, kedua belah pihak sepakat mengevaluasi kembali data yang ada untuk melihat kemungkinan adanya kekeliruan informasi. Pertemuan krusial berikutnya dijadwalkan pada Senin, 18 Mei 2026, yang akan menentukan nasib kesepakatan kontrak ini.
Penasihat hukum PT PCF, Bambang Widjojanto, memilih tidak berkomentar banyak terkait hasil pertemuan. Mantan Wakil Ketua KPK ini beralasan, ada kesepakatan dengan Pemkot Mataram agar pembahasan tidak dikonsumsi publik.
"Tadi kesepakatannya bukan untuk konsumsi publik. Saya melanggar dong (kalau menjawab)," ujarnya.
Bambang mengakui selama ini pemberitaan terkait pengelolaan Mataram Mall hanya datang dari satu pihak, yaitu Pemkot Mataram. Namun, berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan, semua informasi harus diselesaikan di dalam ruang negosiasi, bukan di media.
"Setuju, cuman saya sudah ngomong di dalam ini hanya untuk penyelesaian di dalam. Saya nggak enak karena kesepakatan di dalam tadi diselesaikan di sana," terangnya.
Dalam proses tukar-menukar data, pihak pengelola disebut menyampaikan alasan terkait kondisi pandemi Covid-19 pada 2021 dan masa pemulihan di 2022 sebagai penyebab ketidakmampuan membayar royalti sesuai nilai appraisal. Data tersebut akan dibuka bersama dalam pertemuan mendatang.
"Pihak pengelola menyampaikan alasan karena tahun 2021 masih masa Covid-19 dan 2022 masa pemulihan, itu yang akan kita buka datanya bersama," tambah Ramayoga.