JAKARTA — PWI Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya yang dinilai telah merendahkan martabat wartawan yang sedang bertugas. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam demokrasi.
Apa Isi Pernyataan Hotman Paris yang Dipersoalkan?
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. PWI Pusat menilai pernyataan itu berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers dan merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
PWI: Wartawan Bekerja untuk Kepentingan Publik
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Namun, pembelaan itu tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.
Advokat dan Wartawan: Dua Profesi yang Saling Membutuhkan
Akhmad Munir menjelaskan bahwa advokat dan wartawan memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Kedua profesi ini semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad Munir.
PWI Ingatkan Wartawan Tetap Profesional
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi," tutup Akhmad Munir.