Pencarian

Tiga Lokasi Penampungan di Aceh Tampung 296 Pengungsi Rohingya, Status Stateless Jadi Kendala Hukum dan Kemanusiaan

Rabu, 24 Juni 2026 • 16:42:01 WIB
Tiga Lokasi Penampungan di Aceh Tampung 296 Pengungsi Rohingya, Status Stateless Jadi Kendala Hukum dan Kemanusiaan
Pengungsi Rohingya di Aceh tersebar di tiga lokasi dengan total 296 orang.
yang memperumit perlindungan hukum dan pencarian solusi jangka panjang oleh pemerintah. ISI:

NUSA TENGGARA BARAT — Data terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh mencatat para pengungsi tersebar di Kabupaten Pidie, Aceh Utara/Lhokseumawe, dan Aceh Timur. Penanganan mereka melibatkan lintas instansi: TNI, Polri, hingga UNHCR.

Sebaran 296 Pengungsi: Pidie, Aceh Utara, dan Aceh Timur

Jumlah terbanyak berada di Tempat Penampungan Seuneubok Rawang, Kabupaten Aceh Timur, yakni 185 orang. Sisanya, 83 orang ditampung di Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, dan 28 orang lainnya di penampungan Aceh Utara/Lhokseumawe.

Mereka adalah kelompok yang telah berada di Indonesia dalam kurun waktu tertentu dan masih dalam proses pendataan ulang. Pemerintah Aceh bersama Imigrasi terus melakukan pengawasan ketat di ketiga lokasi tersebut.

Beban Hukum dan Kemanusiaan di Balik Status Stateless

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh menyebut status tanpa kewarganegaraan sebagai tantangan utama. “Para imigran tersebut berstatus sebagai pengungsi luar negeri dan tidak memiliki kewarganegaraan,” katanya dalam laporan resmi.

Ketiadaan dokumen kewarganegaraan membuat mereka tidak bisa dipulangkan secara paksa. Namun, mereka juga sulit mendapatkan hak legal untuk bekerja atau mengakses layanan publik. Situasi ini menciptakan himpitan antara kewajiban kemanusiaan dan keterbatasan hukum nasional.

Koordinasi Lintas Lembaga, Solusi Jangka Panjang Masih Abu-Abu

Ditjen Imigrasi Aceh mengakui penanganan pengungsi Rohingya tidak bisa dilakukan sendiri. Mereka berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk keamanan, serta UNHCR untuk advokasi status pengungsi internasional.

Belum ada kepastian mengenai relokasi atau pemrosesan lebih lanjut ke negara ketiga. Pemerintah pusat, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, masih mengkaji opsi kebijakan yang sesuai dengan hukum internasional tanpa membebani daerah penampungan secara permanen.

Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks