MATARAM — Badan Gizi Nasional (BGN) menutup permanen 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sanksi ini tersebar di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Salah satu dapur yang terkena sanksi dikelola yayasan milik anak anggota DPRD NTB di Kabupaten Bima.
Satu dari 16 dapur yang dijatuhi sanksi adalah SPPG Soromandi-Sai di Kabupaten Bima dengan masa sanksi 130 hari. Dapur ini dikelola Yayasan Rindu Younging City, yang berada di bawah naungan anak anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Gerindra. Lokasinya di Desa Sai, Kecamatan Soromandi.
Selain Bima, sanksi juga menjangkau SPPG di Kota Bima, Dompu, Sumbawa, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Utara, dan Mataram. Dapur dengan masa sanksi terlama di NTB berada di Pringgabaya, Lombok Timur, yang dihukum selama 278 hari.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG NTB, Fathul Gani, menyatakan pelanggaran yang ditemukan umumnya terkait ketidaksesuaian menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat. “Tidak terlalu berat sebenarnya itu. Terkait masalah menu yang minimalis dan sebagainya,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Meski demikian, ia menegaskan pengelolaan dapur MBG ke depan harus lebih profesional. “Ini jadi peringatan bagi yang masih beroperasi sekarang. Pengelolaan SPPG ini harus betul-betul profesional. Jaga standar kecukupan gizi, jaga kebersihan lingkungan dapur, dan patuhi aturan yang ada,” kata Asisten II Setda NTB itu.
Fathul juga mengingatkan seluruh mitra yayasan dan relawan untuk mematuhi regulasi terbaru terkait bahan baku operasional. Dapur MBG dilarang keras menggunakan barang bersubsidi seperti LPG 3 kilogram dan minyak goreng Minyakita.
“Penggunaan LPG bersubsidi dan Minyakita itu dilarang karena diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Untuk dapur operasional, wajib menggunakan LPG nonsubsidi. Aturan ini harus dipatuhi,” tegasnya.
Dalam surat BGN yang ditandatangani Sekretaris Utama BGN, Dr. Lili Khamiliyah, bank-bank Himbara diminta menonaktifkan user maker dan approval pada rekening virtual account SPPG yang dikenai sanksi. Setelah itu, bank harus menyampaikan hasil rekonsiliasi saldo rekening untuk selanjutnya ditarik dan disetorkan ke kas negara.
Kepala BGN Sudaryono sebelumnya mengonfirmasi bahwa total 833 SPPG di seluruh Indonesia ditutup permanen. Dari jumlah tersebut, 98 SPPG berada di Sumatera, 311 di Jawa dan Madura, serta 424 di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara, dan Papua.
“Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau ini sudah di-suspend, tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul suspend karena pelanggaran,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi aspek higienitas, sanitasi, hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak memenuhi standar BGN. Dapur yang tidak memperbaiki pelanggaran dalam tenggat waktu yang diberikan langsung di-suspend permanen.