MATARAM — Perbedaan pendekatan antara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB) dalam menyikapi upaya banding atas putusan bebas mulai menjadi perhatian serius. Kedua pengadilan tinggi sama-sama berujung pada satu kesimpulan, yakni KUHAP baru tidak lagi membuka ruang banding terhadap putusan bebas. Namun, jalan yang ditempuh keduanya berbeda secara prosedural.
PT DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 141/PID/2026/PT DKI memilih jalur pemeriksaan perkara. Majelis hakim membatalkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menolak permohonan banding jaksa, lalu memeriksa permohonan tersebut. Hasilnya, banding jaksa tetap ditolak karena dianggap tidak memiliki dasar hukum dalam KUHAP baru.
Langkah berbeda ditempuh PT NTB. Melalui surat Nomor 1132/PAN.PT.W25-U/HK2.1/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026, PT NTB menyatakan bahwa perlawanan (verzet) terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri bukanlah objek yang dapat diperiksa oleh pengadilan tinggi. Alhasil, berkas perkara dikembalikan ke Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam surat tersebut, PT NTB menegaskan bahwa pihak yang keberatan terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri — yang menyatakan permohonan banding tidak memenuhi syarat formal — hanya bisa menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Bukan banding atau verzet di pengadilan tinggi.
Poin ini perlu dipahami secara tepat. PT NTB tidak sedang menyatakan bahwa putusan bebas bisa langsung dikasasi. Objek kasasi yang dimaksud adalah penetapan Ketua Pengadilan Negeri, bukan putusan bebas itu sendiri. Dengan kata lain, yang diperkarakan ke MA adalah soal prosedur, bukan substansi perkara pidana.
Terlepas dari perbedaan mekanisme, baik PT DKI maupun PT NTB sejatinya bergerak menuju kesimpulan yang sama: KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 tidak lagi memberikan hak banding kepada jaksa atas putusan bebas. Perbedaan hanya terletak pada cara mencapai kesimpulan itu.
PT DKI memilih memberikan jawaban melalui putusan pengadilan setelah memeriksa perkara secara penuh. Sementara PT NTB memilih berhenti pada aspek kewenangan dan mengarahkan keberatan prosedural ke Mahkamah Agung.
Menurut analis hukum Abdul Muis, SH., M.Si., klausul kasasi dalam surat PT NTB justru menjadi bagian paling krusial. Klausul itu membuka peluang bagi Mahkamah Agung untuk memberikan tafsir seragam mengenai mekanisme upaya hukum terhadap putusan bebas di era KUHAP baru.
"Apabila Mahkamah Agung nantinya memutus persoalan ini, putusan itu tidak hanya menyelesaikan satu perkara, tetapi juga berpotensi menjadi pedoman nasional," tulis Abdul Muis dalam analisisnya yang dikutip DompuBicara.
Perbedaan praktik antara PT DKI dan PT NTB menunjukkan bahwa penerapan KUHAP baru masih berkembang. Kini, publik hukum menanti apakah Mahkamah Agung akan mengukuhkan arah yang sama dan mengakhiri perbedaan tafsir yang mulai muncul di berbagai pengadilan di Indonesia.