NUSA TENGGARA BARAT — Kebijakan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas mulai berlaku efektif di seluruh provinsi Indonesia. Aturan ini merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal 12 ayat (1) UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa objek BBNKB hanya untuk penyerahan pertama, alias kendaraan baru.
Artinya, saat Anda membeli motor atau mobil bekas dan ingin mengganti nama kepemilikan di STNK, Anda tidak perlu membayar BBNKB lagi. Namun, jangan buru-buru lega karena masih ada pos-pos biaya lain yang wajib dilunasi.
Biaya yang tidak bisa dihindari saat balik nama adalah penerbitan dokumen baru oleh Kepolisian. Biaya-biaya ini termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tarifnya sudah ditetapkan secara nasional.
Proses balik nama juga menjadi momen di mana pemilik baru harus membayar PKB untuk tahun berikutnya. Besaran PKB tergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang tertera di STNK. Jika pajak kendaraan tersebut pernah telat dibayar oleh pemilik lama, maka denda PKB juga harus dilunasi.
Selain PKB, ada juga kewajiban membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Tarif SWDKLLJ untuk sepeda motor adalah Rp 35.000 dan untuk mobil Rp 143.000. Kedua komponen ini menjadi syarat utama agar STNK baru bisa diterbitkan.
Bagi Anda yang membeli kendaraan bekas dari luar daerah atau berbeda plat nomor, ada biaya mutasi yang harus dikeluarkan. Biaya ini dikenakan untuk penerbitan surat mutasi keluar daerah.
Proses mutasi ini wajib dilakukan jika kendaraan berpindah domisili ke provinsi atau kota yang berbeda. Tanpa surat mutasi, proses balik nama di Samsat tujuan tidak bisa diproses.
Kesimpulannya, meski BBNKB gratis, pemilik baru tetap harus menyiapkan dana mulai dari ratusan ribu hingga lebih dari satu juta rupiah tergantung jenis kendaraan dan status pajak sebelumnya. Selalu cek riwayat pajak kendaraan bekas sebelum membeli untuk menghindari kejutan biaya denda di kemudian hari.