MATARAM — Edukasi menyasar pelajar kelas VII dengan dua materi utama, yakni "Menjadi Remaja Keren tanpa Judi Online" dan "Bijak Bermain Game Online". Tiga Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB, M. Naufal Arifin, Hermanto, dan Samdani, bertindak sebagai narasumber di aula SMPN 15 Mataram.
Materi tidak berhenti pada daftar larangan. Para siswa diajak mengenali risiko yang bisa muncul dari aktivitas digital, termasuk judi online yang menyasar pengguna internet dari berbagai kelompok usia.
Mengapa Pelajar Jadi Sasaran Edukasi Hukum
Kepala Kanwil Kemenkum NTB Risman Somantri menilai pemahaman hukum perlu ditanamkan sejak usia sekolah. Pelajar, menurut dia, harus mampu membedakan aktivitas digital yang bermanfaat dan yang berisiko.
"Pelajar perlu dibekali pemahaman hukum sejak dini agar mampu membedakan aktivitas digital yang bermanfaat dan berisiko serta menggunakan teknologi secara positif," kata Risman.
Perkembangan teknologi memberi banyak manfaat bila digunakan tepat. Namun ruang digital juga menyimpan risiko yang perlu dikenali lebih awal oleh pelajar.
Literasi Hukum dan Digital Diminta Berjalan Beriringan
Kanwil Kemenkum NTB menekankan literasi hukum dan literasi digital tidak bisa dipisahkan. Keduanya jadi bekal pelajar melindungi diri saat menemukan konten atau aktivitas yang berpotensi merugikan.
Materi edukasi diarahkan agar siswa mengambil keputusan secara bertanggung jawab ketika berhadapan dengan berbagai konten di ruang digital. Pendekatan ini dinilai lebih efektif daripada sekadar melarang.
Kegiatan di SMPN 15 Mataram menjadi bagian dari program edukasi hukum Kanwil Kemenkum NTB ke sekolah-sekolah. Sekolah menengah pertama dipilih karena siswa kelas VII berada di fase awal penggunaan gawai secara lebih luas.