Pencarian

Kemenkum NTB Perkuat Pengawasan Notaris Terkait Aturan Baru Pencegahan Pencucian Uang, Ini Poin Pentingnya

Rabu, 09 September 2026 • 08:31:31 WIB
Kemenkum NTB Perkuat Pengawasan Notaris Terkait Aturan Baru Pencegahan Pencucian Uang, Ini Poin Pentingnya
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 tentang PMPJ secara virtual dari Mataram, Senin (7/9/2026).

MATARAM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kemenkum NTB) mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris (PMPJ) dan Tindak Lanjut Pengawasan Kepatuhan Pelaksanaannya. Acara yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI ini berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (7/9/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap ketentuan terbaru dalam penerapan PMPJ pada tugas dan jabatan notaris.

Apa Saja Kewajiban Notaris dalam Aturan Baru Ini?

Dalam sosialisasi tersebut, dibahas secara rinci kewajiban notaris untuk mengenali dan memahami pengguna jasa sebelum memberikan pelayanan kenotariatan. Penerapan PMPJ disebut sebagai instrumen penting agar layanan kenotariatan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

Kepala Subdirektorat Perdata Kemenkum, Dora Hanura, yang bertindak sebagai narasumber memaparkan bahwa penerapan PMPJ dilakukan melalui sejumlah tahapan. Mulai dari identifikasi dan verifikasi pengguna jasa, pemahaman maksud dan tujuan transaksi, pemantauan hubungan usaha, hingga pendokumentasian informasi serta dokumen pendukung.

“Notaris perlu memahami karakteristik pengguna jasa dan transaksi yang dilakukan, termasuk melakukan penilaian serta mitigasi risiko secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dora Hanura.

Bagaimana Pengawasan Kepatuhan Dilakukan?

Selain membahas penerapan PMPJ, kegiatan ini juga menyoroti mekanisme pengawasan kepatuhan oleh notaris. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pemenuhan seluruh kewajiban, termasuk tertib administrasi, penyimpanan dokumen, serta penerapan prosedur identifikasi, verifikasi, dan pemantauan pengguna jasa.

Terhadap notaris yang belum memenuhi ketentuan, diperlukan langkah pembinaan dan perbaikan. Hal ini agar pelaksanaan PMPJ dapat berjalan konsisten dan berkelanjutan.

Pada sesi diskusi, para peserta menyampaikan beragam pertanyaan terkait pelaksanaan PMPJ. Mulai dari proses identifikasi, penilaian risiko, pemantauan transaksi, kewajiban penyimpanan dokumen, hingga mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan.

Komitmen Kanwil Kemenkum NTB untuk Pembinaan Notaris

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan seluruh notaris terhadap ketentuan PMPJ. Pihaknya berkomitmen memperkuat koordinasi, pembinaan, dan pengawasan bersama Majelis Pengawas Notaris serta notaris di daerah.

“Kanwil Kemenkum NTB akan terus memperkuat koordinasi, pembinaan, dan pengawasan bersama pihak terkait guna mendukung pelaksanaan PMPJ yang tertib dan sesuai ketentuan,” kata Milawati.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan kenotariatan di NTB, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme di tingkat daerah.

Follow lensasumbawa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks