TANJUNG — Proses penyelarasan data lahan sawah di Lombok Utara menjadi pintu masuk bagi penetapan dua peraturan daerah yang saling terkait. Kepala DKPPP Lombok Utara Tresnahadi menegaskan, data lahan baku sawah yang akurat merupakan fondasi utama agar Raperda LP2B bisa segera ditetapkan setelah Perda RTRW tuntas dibahas di DPRD.
"Sinkronisasi data lahan baku sawah ini penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan data karena LBS ini masuk ke dalam Perda LP2B," ujarnya kepada Suara NTB, Kamis (3/9/2026).
Apa yang Dikejar dari Sinkronisasi Data Ini?
DKPPP menggandeng berbagai pihak dalam rapat koordinasi internal untuk mencocokkan luas dan sebaran lahan sawah dengan kebijakan perlindungan lahan serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Integrasi data ini mencakup tiga dokumen sekaligus: data LBS, Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan dokumen tata ruang (RTRW/RDTR).
Tujuannya jelas — mengendalikan alih fungsi lahan yang kian masif sekaligus menjaga ketahanan pangan. Tresnahadi menyebut penyelarasan ini juga mencakup penyesuaian LBS dengan program Luas Tambah Tanam (LTT) yang tengah digalakkan di daerah.
Mengapa Target 87 Persen Jadi Angka Krusial?
Pemerintah pusat mematok target minimal 87 persen dari total lahan baku sawah harus ditetapkan sebagai LP2B. Angka ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan luas lahan yang akan dilindungi secara permanen dari alih fungsi.
Jika data tidak sinkron sejak awal, risiko terbesar adalah tertundanya penerbitan Perda LP2B. Padahal, Perda ini menjadi payung hukum untuk mencegah menyusutnya sawah produktif di Kabupaten Lombok Utara.
Tenggat Pemerintah Pusat Menanti
Pemerintah pusat telah memberi batas waktu tegas: 31 Juli 2026 merupakan tenggat akhir bagi Gubernur NTB untuk mengusulkan luas LP2B kepada Menteri ATR/Kepala BPN. Adapun tahun 2029 merupakan target maksimal integrasi LP2B ke dalam RTRW kabupaten/kota tuntas dilakukan.
"Kalau ini sudah sinkron, sudah kita masukkan ke LP2B, tinggal kita masukkan nanti ke RTRW. Kalau sudah ada data ini, insyaallah pembahasan penetapan Perda RTRW Lombok Utara bisa dipercepat," jelas Tresnahadi.
Perda RTRW Jadi Induk Segalanya
Tresnahadi menekankan posisi strategis Raperda RTRW yang tengah dibahas DPRD Lombok Utara. Dokumen ini menjadi semacam induk bagi sejumlah raperda turunan, tidak hanya LP2B tetapi juga KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan LCP2B (Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan).
"Kalau Perda RTRW sudah ditetapkan, maka perda-perda yang lain seperti Perda LP2B juga bisa ditetapkan. Kalau RTRW tidak bisa ditetapkan, maka perda-perda yang lain seperti LP2B juga tidak bisa ditetapkan," tambahnya.
Artinya, seluruh proses percepatan ini bermuara pada satu hal: ketepatan data lahan di lapangan. Tanpa data yang kredibel, alur regulasi yang sudah dirancang berlapis-lapis itu berpotensi macet di tengah jalan.