Pencarian

Izin Operasional 5 Kapal di Pelabuhan Kayangan–Poto Tano Dibekukan, Dishub NTB Soroti Kelengkapan Keselamatan

Kamis, 03 September 2026 • 20:55:32 WIB
Izin Operasional 5 Kapal di Pelabuhan Kayangan–Poto Tano Dibekukan, Dishub NTB Soroti Kelengkapan Keselamatan
Kelima kapal milik PT Arsa Mega Pratama di Pelabuhan Kayangan–Poto Tano dibekukan sementara oleh KUPP karena belum memenuhi standar keselamatan.

MATARAM — Lima kapal milik PT Arsa Mega Pratama (AMP) untuk sementara tidak bisa berlayar di rute Kayangan–Poto Tano. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) resmi membekukan hak operasional kapal hingga seluruh standar keselamatan terpenuhi.

Kepala Dishub NTB Ervan Anwar menyebut pembekuan itu hasil pemeriksaan kelengkapan yang berujung pada temuan sejumlah kekurangan. "KUPP sudah mengeluarkan semacam pembekuan untuk lima kapal itu, sampai mereka memenuhi apa-apa yang menjadi standar KUPP untuk keselamatan," ujarnya saat mengikuti rapat koordinasi bersama tim KPK di Gedung Graha Bhakti Praja, Kamis (3/9/2026).

Bukan Hanya Soal Usia Kapal, Tapi Perawatan

Ervan mengungkapkan, sejumlah aspek yang disorot dalam pemeriksaan bukan cuma kondisi fisik kapal secara keseluruhan. Kelayakan fasilitas penunjang seperti kamar mandi hingga ketersediaan alat keselamatan ikut menjadi catatan penting dalam evaluasi tersebut.

Ia juga menanggapi anggapan bahwa kapal-kapal tersebut sudah berusia tua. Menurutnya, persoalan utama lebih mengarah pada sistem perawatan yang kurang optimal. "Ya mungkin termasuk kapal itu, sebenarnya enggak tua-tua juga mungkin kurang perawatan saja," jelasnya.

Aduan Masyarakat dan Teguran DPRD Jadi Pemicu

Pembekuan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan kajian Dishub NTB, ada beberapa faktor yang mendorong tindakan tegas tersebut, mulai dari tidak terpenuhinya standar pelayanan minimal (SPM), kelayakan fasilitas, hingga adanya laporan dari pengguna jasa. Tekanan juga datang dari DPRD Provinsi NTB yang menyoroti kewajiban pengelola kapal memenuhi aspek keamanan penumpang.

"Kalau kita kemarin berkaitan dengan mengingatkan karena berkaitan dengan standar pelayanan minimal (SPM)," ungkap Ervan menambahkan, Dishub sebelumnya sudah menerbitkan surat teguran tertulis kepada manajemen perusahaan meski untuk penanganan detail berada di tangan KUPP.

Menunggu Hasil Pemeriksaan Kementerian Perhubungan

Hingga saat ini, proses evaluasi belum sepenuhnya selesai. Tim dari Kementerian Perhubungan masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kelayakan kapal serta panduan keselamatan yang tersedia di atas kapal sebelum izin operasional kembali diterbitkan.

"Kemarin dia lagi pemeriksaan dari Kementerian Perhubungan," kata Ervan.

Kapan kelima kapal bisa beroperasi kembali? Ervan menyebut bahwa tidak ada batas waktu pasti dari Dishub NTB. Keputusan final sepenuhnya berada di tangan KUPP yang berwenang menilai kesiapan kapal.

"Kalau kita tidak ada batas waktu, tapi untuk kemungkinannya tanya KUPP karena mereka yang mengeluarkan," terangnya. "Tapi yang jelas sampai terpenuhinya unsur yang bisa menjadi standar keselamatan itu," pungkasnya.

Follow lensasumbawa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarberita.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks