NUSA TENGGARA BARAT — Perkara nomor 43/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel itu terdaftar di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 15 April 2025. Sidang perdana yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB ini akan memeriksa kelengkapan administrasi permohonan pemohon sebelum masuk pada pokok perkara.
Febrie Adriansyah, yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Penegakan Hukum, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 25 Maret 2025. Penetapan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dalam penanganan perkara korupsi yang sempat ditanganinya selama menjabat sebagai Jampidsus.
Dualisme Kewenangan Penyidikan Jadi Pokok Permohonan
Kuasa hukum Febrie, Razman Arif Nasution, sebelumnya menyatakan gugatan diajukan karena penetapan tersangka oleh penyidik Pidmil dianggap cacat formil. Menurut dia, penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer terhadap seorang sipil yang telah berstatus ASN Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana korupsi adalah Jampidsus, bukan Pidmil. Ini menyangkut kewenangan absolut yang tidak bisa dicampuradukkan," ujar Razman di Jakarta, Selasa (15/4).
Karier Panjang dan Konflik Kepentingan di Internal Kejagung
Febrie Adriansyah bukan nama asing di lingkungan Kejaksaan Agung. Sebelum dimutasi ke posisi Staf Ahli pada Februari lalu, ia memimpin Jampidsus sejak tahun 2023 dan menangani sejumlah perkara besar, termasuk kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2019–2024, Arifin Tasrif.
Mutasi mendadak itu dilakukan hanya sepekan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini memunculkan spekulasi adanya konflik internal yang serius antara jajaran intelijen Kejagung dan unit anti-korupsi yang sebelumnya ia pimpin.
Konsekuensi Hukum Jika Gugatan Dikabulkan
Apabila hakim tunggal yang ditunjuk, yakni Estiono, mengabulkan permohonan praperadilan ini, maka seluruh proses penyidikan yang berjalan selama ini dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Konsekuensinya, status tersangka Febrie akan gugur secara otomatis.
Namun, Kejagung telah menyatakan siap menghadapi gugatan ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui prosedur yang sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami yakin proses hukum yang berjalan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim kuasa hukum kami akan membuktikan bahwa penetapan tersangka tersebut sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Harli di kompleks Kejagung, Senin (14/4).
Praktik Praperadilan yang Kian Diminati Pejabat
Gugatan praperadilan yang diajukan Febrie menambah daftar panjang pejabat publik yang memilih jalur hukum ini untuk menggugat status tersangka. Sepanjang tahun 2024, setidaknya terdapat 17 permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka yang masuk ke PN Jakarta Selatan, dengan tingkat dikabulkan mencapai 35 persen.
Hakim konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memang telah memperluas objek praperadilan, yang semula hanya mengatur soal sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan, kini juga mencakup penetapan tersangka.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon dijadwalkan berlangsung pada Jumat (18/4) pekan ini. Jalannya persidangan akan menjadi penanda apakah dualisme kewenangan di tubuh Kejaksaan Agung ini akan berujung pada koreksi hukum atau justru memperkuat posisi penyidik Pidmil.