MATARAM — Kejati NTB memastikan langkah kasasi telah ditempuh pada Selasa (2/6) setelah majelis hakim banding mengubah pidana pokok Aris Chandra. Dalam putusannya, terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, namun hukumannya dikurangi signifikan dari tuntutan awal jaksa.
Alasan Kejati Tempuh Kasasi: Vonis Tak Proporsional
“Terhitung hari ini kami ajukan kasasi,” ujar Harun Al Rasyid di Mataram. Menurutnya, putusan banding belum mencerminkan nilai keadilan bagi almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi dan keluarganya. Penuntut umum menilai hukuman tiga tahun penjara tidak sebanding dengan beratnya perbuatan terdakwa.
Selain pidana penjara, Aris Chandra tetap diwajibkan membayar restitusi kepada Elma Agustina, istri korban. Berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), nilai restitusi yang harus dibayarkan sebesar Rp385 juta dari total kerugian Rp771,5 juta, dengan ancaman subsider dua tahun kurungan.
Nasib Terdakwa Lain: Vonis Made Yogi Justru Diperberat
Berbeda dengan Aris Chandra, hukuman banding terdakwa lain, I Made Yogi Purusa Utama, justru diperberat dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Made Yogi terbukti melakukan pembunuhan dan perintangan proses pengungkapan kejahatan (obstruction of justice).
Made Yogi dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP dan Pasal 221 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP. Ia juga diwajibkan membayar restitusi Rp385 juta kepada ahli waris korban, sama seperti Aris Chandra.
Kejati Tunggu Langkah Hukum Made Yogi
Kejati NTB belum menentukan langkah hukum lanjutan terhadap putusan banding Made Yogi. “Kalau Yogi, kami tunggu apakah dia kasasi atau tidak. Kalau kasasi, tentu kami juga demikian,” kata Harun.
Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi menjadi perhatian publik setelah proses persidangan bergulir di Pengadilan Negeri Mataram. Putusan banding yang kontras antara dua terdakwa—satu diringankan, satu diperberat—memicu respons dari penuntut umum yang menganggap vonis terhadap Aris Chandra belum memenuhi rasa keadilan.
- Fakta Singkat:
- Vonis awal Aris Chandra: 8 tahun penjara ? dipangkas jadi 3 tahun oleh PT NTB
- Vonis Made Yogi: diperberat dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara
- Restitusi untuk ahli waris: Rp385 juta per terdakwa (total Rp771,5 juta kerugian)
- Upaya hukum Kejati NTB: kasasi ke Mahkamah Agung