Pencarian

Rakernas KAI 2026 di Lombok Bahas KUHP Baru dan Gerakan Satu Desa Satu Advokat, 300 Peserta Siap Hadir

Kamis, 28 Mei 2026 • 22:16:01 WIB
Rakernas KAI 2026 di Lombok Bahas KUHP Baru dan Gerakan Satu Desa Satu Advokat, 300 Peserta Siap Hadir
Lebih dari 300 advokat siap menghadiri Rakernas KAI 2026 di Lombok, NTB.

MATARAM — Sebanyak lebih dari 300 advokat dari berbagai daerah telah mengonfirmasi kehadiran mereka dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kongres Advokat Indonesia (KAI) 2026 yang akan berlangsung di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 5–6 Juni 2026. Ketua Panitia Rakernas KAI, Suparman, menyebut angka peserta terus bertambah seiring mendekati hari pelaksanaan.

Mengapa Rakernas KAI Digelar di NTB?

Pemilihan NTB sebagai tuan rumah tidak lepas dari posisi strategis daerah ini sebagai poros pariwisata nasional dan internasional, terutama melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyebut penunjukan NTB menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan komunitas penegak hukum.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, kami mengucapkan selamat dan sukses atas pelaksanaan Rakernas dan HUT ke-18 Kongres Advokat Indonesia,” kata Iqbal dalam tayangan video resmi panitia.

Gerakan Satu Desa Satu Advokat: Menjawab Ketimpangan Akses Hukum

Salah satu gagasan besar yang akan dikonsolidasikan dalam forum ini adalah gerakan “Satu Desa Satu Advokat”. Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, Anggota DPR RI sekaligus Dewan Penasehat KAI, menyoroti masih lebarnya ketimpangan akses bantuan hukum bagi masyarakat kecil yang berhadapan dengan persoalan hukum tanpa pendampingan memadai.

“Advokat harus hadir dan berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Karena kita bagian dari penegakan hukum, maka kehadiran advokat harus mampu menciptakan ketertiban sosial dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Ia mengajak seluruh advokat KAI untuk memperkuat pengabdian melalui bantuan hukum cuma-cuma dan pendidikan hukum di tengah masyarakat.

Diskusi Publik: Apa Hambatan Penerapan KUHP Baru?

Rakernas juga akan dirangkaikan dengan diskusi publik bertajuk “Implementasi dan Hambatan Pelaksanaan KUHP”. Presidium DPD KAI NTB, Oke Wiredarme, mengungkapkan bahwa sejumlah pasal dalam KUHP nasional masih menuai perdebatan publik dan sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.

“Penerapan KUHP nasional secara kaffah masih menghadapi hambatan karena sejumlah Peraturan Pemerintah sebagai aturan teknis pelaksanaan masih dalam proses penyusunan,” ujarnya.

Forum ini akan menghadirkan Hakim Agung RI pada Kamar Pidana Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, sebagai pemateri utama. Selain itu, panitia juga mengundang unsur Komisi III DPR RI, Polri, Kejaksaan Agung, advokat senior, dan perwakilan masyarakat sipil.

Peran Advokat di Tengah Perubahan Lanskap Hukum Nasional

Gubernur NTB menilai peran advokat sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak masyarakat sipil. Pemerintah daerah berharap forum nasional ini melahirkan rekomendasi konkret bagi penguatan sistem hukum nasional.

Rakernas KAI 2026 di NTB diharapkan tidak hanya menjadi agenda organisasi profesi, melainkan juga forum untuk mempertegas kembali peran advokat sebagai penjaga akses keadilan bagi masyarakat.

Bagikan
Sumber: selatanindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks