NUSA TENGGARA BARAT — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur ulang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini menggantikan Permendagri sebelumnya dan memuat lima kategori kendaraan yang dikecualikan dari kewajiban bayar pajak tahunan.
Pengecualian itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11 Tahun 2026. Kelima jenis kendaraan yang tak kena PKB adalah kereta api, kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan kedutaan dan perwakilan asing, kendaraan bermotor energi terbarukan, serta kendaraan lain yang ditetapkan peraturan daerah.
Mobil Listrik Kini Dapat Insentif, Bukan Bebas Pajak
Perubahan paling mencolok ada pada kendaraan listrik. Pada Permendagri No. 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan—termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya—disebutkan secara eksplisit dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Namun dalam aturan terbaru, istilah itu tidak lagi disebut sebagai objek pengecualian.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan kelonggaran. Pasal 19 Permendagri No. 11 Tahun 2026 menyatakan pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketentuan ini berlaku juga untuk kendaraan hasil konversi bahan bakar fosil menjadi listrik.
Instruksi Mendagri ke Seluruh Gubernur
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditujukan kepada seluruh gubernur. Isinya menginstruksikan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Langkah ini memastikan kendaraan listrik tetap mendapat perlakuan khusus meski tidak lagi masuk daftar pengecualian di Permendagri. Keputusan final soal besaran insentif diserahkan ke masing-masing pemerintah provinsi melalui peraturan daerah.
Apa Dampak Aturan Baru bagi Pemilik Kendaraan Listrik?
Pemilik mobil dan motor listrik yang sudah terdaftar sebelum 2026 tetap mendapat insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Aturan ini juga mencakup kendaraan yang sudah dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik.
Bagi pembeli kendaraan listrik baru setelah 2026, besaran insentif tergantung kebijakan masing-masing daerah. Pemerintah pusat melalui SE Mendagri mendorong agar insentif tetap diberikan, namun tidak lagi bersifat otomatis seperti aturan sebelumnya.
Kendaraan Energi Terbarukan Lain Masuk Daftar Pengecualian
Selain kendaraan listrik, kategori kendaraan energi terbarukan dalam Permendagri No. 11 Tahun 2026 mencakup kendaraan berbasis biogas dan tenaga surya. Kendaraan-kendaraan ini tetap masuk daftar pengecualian PKB sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Aturan ini memberikan kepastian bagi pengguna kendaraan energi alternatif di Indonesia. Namun pengusaha dan komunitas kendaraan listrik masih menunggu implementasi di tingkat daerah untuk mengetahui besaran insentif yang akan diterima.
Kendaraan Kedutaan dan Perwakilan Asing Dibebaskan Bersyarat
Kendaraan bermotor milik kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing juga dikecualikan dari PKB. Pengecualian ini berlaku dengan asas timbal balik dan hanya untuk lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
Ketentuan ini tidak berubah dari peraturan sebelumnya. Begitu pula dengan kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara yang tetap bebas pajak tahunan.