NUSA TENGGARA BARAT — Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah MFH, mantan Pemimpin Cabang BNI Jember; AM dan IIS, masing-masing selaku Collection Agent dari CV Jawara Tani dan CV Idris Afnan Jaya; serta HN, Collection Agent PT Niram yang baru ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juli 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan bahwa para pelaku menghimpun Kartu Tanda Penduduk (KTP) para petani untuk diajukan sebagai debitur fiktif. “Nah jadi kemudian total akumulasi dari petani-petani yang dikumpulkan, dipinjem KTP, identitas semua, kemudian diajukan persyaratannya atau ‘dimanipulasi’, difoto, dibuat, kemudian disetujui, nanti nilainya diambil dan petaninya dikasih Rp 50 ribu–Rp 250 ribu,” ujarnya, Senin (13/7).
Dana KUR Dipakai Tutup Kredit Macet Demi Jaga NPL
Penyidikan mengungkap modus operandi yang sistematis. Para collection agent mengajukan pinjaman fiktif dengan nilai antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per debitur. Dana yang cair kemudian dikuasai oleh para tersangka untuk menutupi kredit bermasalah tahun 2020 dan menjaga rasio kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) BNI tetap terlihat baik.
“Tanpa verifikasi yang benar, begitu dana disetujui, ATM beserta buku tabungan langsung dikuasai oleh HN untuk menutup kredit KUR tahun 2020 yang menunggak,” jelas Punia Atmaja. Dari total kerugian negara Rp 41,48 miliar, perbuatan HN bersama dua collection agent lainnya tercatat menyumbang kerugian sebesar Rp 16,62 miliar.
Tersangka Baru Ditahan 20 Hari
HN, tersangka terbaru dalam kasus ini, dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Tipikor. “Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka HN langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026,” tulis Aspidsus dalam keterangannya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi penyaluran KUR yang seharusnya menjadi program andalan pemerintah untuk mendorong sektor pertanian. Alih-alih membantu petani, oknum di BNI justru menjadikan mereka korban pemerasan identitas demi kepentingan pribadi dan menjaga citra kinerja bank.