BIMA — Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto menyebut penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Bima Kota bersama Polsek Langgudu dan Polsek Lambu. Ketiga terduga pelaku dibekuk di lokasi berbeda, Rabu (21/10/2026).
"Tiga terduga pelaku sudah diamankan langsung dalam kurun waktu tak sampai 12 jam setelah kejadian. Masing-masing berinisial RA (19), SA (19) dan MM (18)," ujar Mubiarto.
Korban Tewas dan Luka Berasal dari Dusun Oi Ua
Korban meninggal dunia adalah Abdul Munir (24), sedangkan Rahmadin (23) mengalami luka-luka. Keduanya warga Dusun Oi Ua, Desa Dumu, Kecamatan Langgudu.
"Satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka," sebut Mubiarto.
Bermula dari Cerita Teman yang Mengaku Pernah Dipukul
Hasil interogasi awal terhadap RA mengungkap rangkaian peristiwa sebelum pembacokan. RA bersama sejumlah rekannya menonton pertandingan bola voli di Desa Dumu pada Selasa (21/10/2026) malam.
Salah seorang teman mereka bercerita pernah dipukul sekelompok orang. "Mendengar cerita itu, SA mengajak untuk mendatangi orang-orang yang dimaksud hingga terjadi adu mulut dan berujung perkelahian," ungkap Mubiarto.
SA Ngaku Pakai Golok, RA Gunakan Keris
Dalam keterangan awal, SA mengaku menusuk korban Abdul Munir menggunakan sebilah golok. Sementara RA mengaku memakai sebilah keris untuk menusuk punggung Rahmadin sebanyak tiga kali.
Berbeda dengan keduanya, MM hanya mengaku berada di lokasi kejadian tanpa melakukan penganiayaan. "Sedangkan keterangan awal MM, hanya mengaku berada di lokasi kejadian tetapi tidak melakukan penganiayaan," ungkap Mubiarto.
Polisi Dalami Peran Masing-Masing Pelaku
Mubiarto memastikan keterangan ketiga terduga pelaku akan didalami dan diperiksa lebih lanjut. Tujuannya mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
"Polres Bima Kota akan menangani perkara ini secara profesional dan mengusutnya dengan tuntas. Kami imbau warga agar bersama-sama menjaga kamtibmas dan tidak main hakim sendiri," tandasnya.