NUSA TENGGARA BARAT — Pemerintah Provinsi Papua menggandeng penyidik Polda Papua untuk menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui Tim Sapu Bersih Penanggulangan Penyalahgunaan Migas. Pengawasan menyasar penimbunan, pembelian berulang, dan operator SPBU yang tidak menjalankan standar operasional prosedur. Warga yang menemukan indikasi kecurangan di lapangan dapat melaporkannya ke kanal pengaduan resmi pemerintah daerah.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Papua, Karsudi, menyatakan pengawasan distribusi BBM bersubsidi akan berjalan terus-menerus dengan menempatkan petugas di lapangan. Langkah itu diambil agar penyaluran bahan bakar sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
Menurut Karsudi, jika hasil pengawasan menemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, kasus akan diserahkan ke penyidik Polda Papua. Penanganan selanjutnya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Penimbunan dan Pembelian Berulang Jadi Fokus
Tim Sapu Bersih Penanggulangan Penyalahgunaan Migas memantau distribusi BBM bersubsidi di sejumlah SPBU. Pemantauan tidak hanya menyasar penimbunan, tetapi juga pembelian BBM secara berulang oleh pihak yang sama.
Petugas turut memastikan operator SPBU menjalankan pelayanan sesuai standar operasional prosedur. Karsudi menegaskan pengawasan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus memastikan operator bekerja sesuai aturan.
"Operasi ini kami lakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, mengatasi penimbunan dan pembelian berulang," kata Karsudi.
Antrean Panjang di SPBU Jadi Alasan Pengawasan
Pengendalian distribusi diarahkan untuk mengurangi antrean panjang di sejumlah SPBU. Pemerintah daerah ingin memastikan BBM bersubsidi tetap diterima masyarakat yang berhak.
"Kami ingin hak masyarakat untuk memperoleh BBM tetap terjamin," kata Karsudi. "Dengan pengawasan ini, kami berharap distribusi BBM lebih tepat sasaran dan antrean dapat dikurangi."
Karsudi menambahkan, pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan penyidik Polda Papua jika ditemukan indikasi tindak pidana dalam distribusi BBM bersubsidi.
Warga Bisa Laporkan Kecurangan
Masyarakat yang menemukan indikasi penimbunan, pembelian berulang, atau pelayanan SPBU yang tidak sesuai prosedur dapat melaporkannya ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Papua. Laporan juga bisa disampaikan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah provinsi.
Warga diimbau tidak menggunakan jasa calo atau perantara tidak resmi untuk memperoleh BBM bersubsidi. Pemerintah daerah menegaskan penyaluran BBM bersubsidi tidak memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.