Pencarian

Pemprov NTB Fasilitasi Legalitas Penyaluran Air ke Gili Trawangan, Penegakan Hukum Kasus Ekosistem Laut Tetap Jalan

Sabtu, 26 September 2026 • 11:17:01 WIB
Pemprov NTB Fasilitasi Legalitas Penyaluran Air ke Gili Trawangan, Penegakan Hukum Kasus Ekosistem Laut Tetap Jalan
Pemprov NTB memfasilitasi pengurusan legalitas penyaluran air ke Gili Trawangan.

MATARAM — Pemprov NTB menempuh jalur koordinasi lintas sektor untuk merapikan tata kelola penyediaan air di Gili Trawangan. Langkah itu diambil setelah PT TCN meminta fasilitasi pemerintah dalam pengurusan izin, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang.

Sekda NTB Abul Chair menyebut persoalan legalitas harus tuntas lebih dulu agar penyaluran air ke kawasan wisata prioritas itu berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, mandat penyediaan air berada di Perumda, dan Perumda telah memiliki perjanjian kerja sama dengan PT TCN.

"Karena memang mandatnya kepada Perumda, dan Perumda sudah ada perjanjian dengan TCN, maka yang pertama tentu legalitas dan lainnya itu yang terus kita urus," ujar Abul Chair.

Mengapa Izin Tata Ruang Jadi Kunci Penyaluran Air ke Trawangan

Abul menjelaskan PT TCN secara resmi meminta pendampingan pemerintah untuk mengurus perizinan tata ruang. Pemprov NTB lalu mendorong agar permintaan itu ditindaklanjuti bersama kementerian terkait.

"Pihak TCN sendiri meminta untuk difasilitasi dalam pengurusan izin terhadap tata ruang itu," lanjutnya.

Pemprov menekankan aspek kepatuhan sebagai syarat utama, bukan sekadar kelangsungan bisnis perusahaan. Menurut Abul, legalitas dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan menjadi fondasi usaha penyediaan air di kawasan tersebut.

"Bisnis itu bukan bicara tentang keuntungan, tapi juga bicara legalitas. Di atas segalanya adalah tertib dan taat peraturan perundangan," katanya.

Penegakan Hukum dan Denda Kasus Ekosistem Laut Tetap Berjalan

Pengurusan izin tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan terhadap PT TCN atas dugaan perusakan ekosistem laut di Trawangan. Abul memastikan penegakan hukum dan kewajiban denda tetap dilaksanakan sesuai ketentuan.

"Kita minta ke Kementerian Lingkungan Hidup bagaimana kemudian penegakan hukumnya tetap jalan, dendanya tetap jalan, tapi izin tata ruang itu tetap diberikan sesuai dengan kepentingan," ungkapnya.

Dua jalur itu — penindakan hukum dan penerbitan izin — dijalankan bersamaan tanpa saling membatalkan. Pemprov menilai pendekatan tersebut diperlukan karena kawasan Gili Trawangan menyangkut kepentingan pariwisata, kelautan, dan lingkungan hidup sekaligus.

Penyelesaian Gili Tramena Tidak Bisa Jalan Sendiri-sendiri

Abul menilai persoalan di Gili Trawangan tidak bisa diselesaikan secara sektoral. Diperlukan koordinasi antara sektor pariwisata, kelautan, lingkungan hidup, pemerintah daerah, dan kementerian terkait.

Pemprov mendukung Kementerian Koordinator Infrastruktur untuk mengoordinasikan penyelesaian persoalan tersebut. Evaluasi menyeluruh dinilai perlu agar berbagai kepentingan di kawasan Gili Tramena ditangani dalam satu tata kelola.

"Tidak sendiri-sendiri berjalan sendiri, pariwisata berjalan sendiri, kelautan berjalan sendiri, lingkungan berjalan sendiri. Semua mestinya menjadi bagian dari penyelesaian itu," tambahnya.

Pasokan Air Masih Ditopang SWRO Jelang MotoGP

Ketersediaan air di kawasan tersebut saat ini masih dapat diantisipasi melalui sistem Sea Water Reverse Osmosis (SWRO). Abul berharap persoalan penyediaan air tidak berdampak terhadap aktivitas pariwisata di Gili Tramena, terlebih menjelang agenda MotoGP.

Pemprov belum menyebut tenggat pasti penyelesaian izin tata ruang PT TCN. Yang jelas, fasilitasi pemerintah berjalan paralel dengan proses penegakan hukum yang sudah berjalan lebih dulu.

Follow lensasumbawa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ekbisntb.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks