MATARAM — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB tengah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan aborsi ilegal di rumah sakit swasta Mataram. Proses hukum berjalan meski belum ada laporan resmi dari korban atau keluarganya ke kepolisian.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, memastikan kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan. "Investigasi dilidik (penyelidikan), sudah dilidik," kata Pujewati, Senin (7/9/2026).
Penyelidikan Berawal dari Pemberitaan Media
Pujewati menjelaskan, dugaan praktik aborsi itu terungkap dari pemberitaan yang ramai di media massa. Pihaknya belum menerima laporan resmi dari keluarga korban.
"Tidak ada pelaporan ke kami. Hanya pemberitaan-pemberitaan saja," ujarnya.
Langkah awal penyidik adalah mengklarifikasi narasumber yang disebut dalam pemberitaan. "Kami klarifikasi dulu narasumber yang ditulis dalam pemberitaan. Itu awal mulanya," imbuh Pujewati.
Korban Diduga Alami Aborsi Sebelum Usia 18 Tahun
Kronologi ini terbongkar setelah keluarga korban melapor ke LPA Mataram. Berdasarkan pengakuan korban dan keluarganya, tindakan aborsi ilegal tersebut terjadi saat korban berusia kurang dari 18 tahun.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, membenarkan telah memberikan klarifikasi kepada penyidik Polda NTB pada Jumat (4/9/2026). "Ya, Jumat kemarin (memberikan klarifikasi)," ujar Joko, Senin.
LPA Mataram Juga Adukan ke IDI dan Dinas Kesehatan
Sebelumnya, LPA Mataram melaporkan kasus ini ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lombok Barat. Pengaduan serupa juga disampaikan ke Kepala Dinas Kesehatan Mataram serta Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) wilayah NTB.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan adanya pemeriksaan etik dan disiplin profesi terhadap dokter yang terlibat, di samping proses pidana yang tengah berjalan di Polda NTB.