DOMPU — Terduga pelaku diamankan dari pondok penanaman bawang miliknya tak lama setelah keluarga korban melapor ke Polsek Manggelewa. Kapolsek Manggelewa, Iptu Zainal Arifin, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut korban masih di bawah umur.
"Korbannya seorang gadis berusia 16 tahun," kata Zainal dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Modus Pelaku: Korban Diminta Isi Token Listrik di Pondok Sepi
Peristiwa berawal ketika HA meminta korban datang ke pondoknya untuk membantu mengisi token listrik. Saat korban berada di lokasi dan tengah melakukan pengisian, situasi di sekitar pondok relatif sepi sehingga dimanfaatkan oleh HA untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
"Saat itu, korban sedang berada di pondok dan melakukan pengisian token listrik. Dalam kondisi lokasi yang relatif sepi, terduga pelaku datang menghampiri korban dan diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban," jelas Zainal.
Tindakan asusila yang dilakukan HA disebut berupa meraba bagian tubuh sensitif korban. Korban yang merasa tidak nyaman dan ketakutan kemudian langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Polisi Jamin Proses Hukum Berjalan Profesional demi Kepentingan Korban
Setelah menerima laporan dari keluarga, personel Polsek Manggelewa bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan HA di pondok penanaman bawang miliknya. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Manggelewa sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak dengan mengamankan terduga pelaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya.
Polisi kini juga mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan resmi di Polres Dompu agar kasus ini dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Zainal menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur.
"Kami memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban, mengingat korban masih di bawah umur," jelasnya.