NUSA TENGGARA BARAT — Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, secara terbuka menyebut pernyataan Mahfud MD sebagai sesuatu yang "sangat aneh dan berlebihan". Menurutnya, pernyataan tersebut tidak berdasar dan tidak mencerminkan pemahaman terhadap proses legislasi yang telah dijalani.
"Kita melihat pernyataan Pak Mahfud MD sangat aneh dan berlebihan. Saya menilai pernyataan itu bentuk penghinaan terhadap DPR dan pemerintah," kata Edi dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Proses Formil dan Partisipasi Publik Jadi Klaim Pembela
Edi yang juga dosen Politik Hukum Kepolisian itu menegaskan bahwa pembentukan UU Polri telah mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia merinci, pemerintah dan DPR telah membuka ruang partisipasi publik secara luas selama proses penyusunan.
Berbagai pihak disebut telah dimintai masukan, mulai dari kalangan akademisi, praktisi, masyarakat sipil, hingga tim Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Edi menekankan bahwa seluruh masukan itu sudah diakomodasi dalam naskah final UU yang kemudian disahkan DPR.
Keterlibatan Mahfud di KPRR Jadi Sorotan Balik
Edi menyoroti ironi dalam kritik Mahfud. Ia mengingatkan bahwa Mahfud MD sendiri merupakan bagian dari tim KPRP yang memberikan rekomendasi dalam penyusunan