MATARAM — Manajemen RSUP NTB memastikan jasa pelayanan tenaga kesehatan akan kembali disesuaikan secara bertahap setelah seluruh utang kontraktual rumah sakit senilai Rp 91,45 miliar berhasil dilunasi. Direktur RSUP NTB, drg. H. Asrul Sani, M.Kes, mengatakan penyesuaian Jaspel sudah mulai dilakukan sejak Mei 2025.
“Kami manajemen tentu secara bertahap akan menyesuaikan,” kata Asrul Sani kepada Radar Lombok, Selasa (19/5).
Jaspel Dipangkas 10-15 Persen, Kini Mulai Naik
Sebelumnya, demi mempercepat pelunasan utang, rumah sakit terpaksa memangkas jasa pelayanan di kisaran 10 hingga 15 persen. Kebijakan ini dirasakan hampir seluruh pegawai, baik tenaga medis maupun nonmedis, ASN maupun tenaga kontrak. Pemangkasan itu merupakan rekomendasi dari Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai langkah efisiensi anggaran.
Kini setelah utang kontraktual lunas, peluang pemulihan mulai terbuka. Sejak masa Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUP NTB dr Lalu Hamzi Fikri, Jaspel sudah naik 1 persen—dari 25 persen menjadi 26 persen. Ke depan, kenaikan akan terus dilakukan sesuai kondisi keuangan rumah sakit.
Utang Rp 247 Miliar Berhasil Ditekan Bertahap
Beban keuangan RSUP NTB sebelumnya mencapai angka mengkhawatirkan. Temuan BPK mencatat total utang rumah sakit sempat mencapai Rp 247,97 miliar. Utang tersebut dipicu kelebihan belanja pegawai, belanja alat medis habis pakai, hingga pembelian obat-obatan yang nilainya mencapai Rp 193 miliar pada akhir 2024.
Pelunasan utang kontraktual dilakukan dalam dua tahap. Pada masa manajemen sebelumnya, utang yang berhasil dibayarkan mencapai Rp 44,7 miliar. Kemudian pada masa manajemen baru, kembali dilunasi Rp 44,6 miliar. Total utang kontraktual kini telah terbayar 100 persen.
Pendapatan RSUP 90 Persen dari Klaim BPJS
Asrul Sani menjelaskan, nilai jasa pelayanan dihitung berdasarkan pendapatan rumah sakit. Sekitar 90 hingga 95 persen pendapatan RSUP NTB berasal dari klaim BPJS. Ketika klaim BPJS cair dalam periode tertentu, barulah dilakukan penghitungan pembagian Jaspel sesuai porsinya.
“Jasa pelayanan merupakan salah satu aspek SDM yang mendukung di samping faktor-faktor lain,” tambahnya. Porsi Jaspel sendiri sudah diatur dalam regulasi dengan batas maksimal sekitar 40 persen. Namun, tidak seluruh pendapatan bisa langsung digunakan untuk Jaspel karena rumah sakit juga harus membiayai jasa sarana, kebutuhan operasional, dan pengadaan alat kesehatan.
Pemprov NTB Beri Catatan Keras untuk Manajemen Baru
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, memberikan catatan tegas agar persoalan utang besar tidak terulang. “Tata kelola harus disiplin, disiplin perencanaannya, kemudian penatausahaannya sampai kepada pelaporannya,” ujarnya.
Nursalim menambahkan, perencanaan belanja RSUD NTB harus dilakukan secara baik dan disiplin dalam pelaksanaan kontrak. Cepatnya pelunasan utang saat ini, menurut dia, tidak lepas dari penataan keuangan yang dinilai mulai membaik. “Pendapatan diupayakan naik, belanja-belanja direm. Istilahnya belanja-belanja yang tidak urgent di rem,” pungkas Nursalim.