Pencarian

4 Kabupaten di NTB Urunan Rp 7,8 Miliar untuk Ubah Status Kawasan Konservasi Jadi APL, Gili Trawangan Termasuk

Selasa, 12 Mei 2026 • 17:32:46 WIB
4 Kabupaten di NTB Urunan Rp 7,8 Miliar untuk Ubah Status Kawasan Konservasi Jadi APL, Gili Trawangan Termasuk
Empat kabupaten di NTB mengalokasikan Rp 7,8 miliar untuk mengubah status kawasan hutan konservasi menjadi APL.

MATARAM — Sebanyak empat kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama pemerintah provinsi akan merogoh kocek hingga Rp 7,8 miliar untuk mengubah status kawasan hutan konservasi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Anggaran itu merupakan respons atas permintaan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI yang telah memberikan lampu hijau untuk proses perubahan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, mengatakan besaran dana itu akan dibagi lima antara provinsi dan daerah. Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjadi penyumbang terbesar dengan perkiraan urunan mencapai Rp 3 miliar. Pemprov NTB menanggung sekitar Rp 1,5 miliar, disusul Lombok Tengah Rp 500 juta, Lombok Barat Rp 300 juta, dan Bima sekitar Rp 250 juta.

“Ada pembagian yang kita sepakati untuk empat kabupaten,” ujarnya, kemarin.

Gili Tramena Jadi Prioritas Perubahan Status Kawasan

Di Lombok Utara, kawasan yang masuk dalam skema perubahan status adalah tiga gili wisata unggulan: Gili Trawangan, Meno, dan Air—yang dikenal dengan sebutan Gili Tramena. Total luas lahannya mencapai 2.900 hektare. Dengan status APL, tiga destinasi kelas dunia itu diharapkan bisa lebih leluasa menarik investor.

“Kalau kawasannya beralih fungsi maka PAD masuknya banyak. Terutama di KLU (Gili Tramena), kita (Pemprov) punya aset 62 hektare. Jadi kita berkepentingan juga di sana,” ungkap Didik.

Tak Semua Dilepas: Ada Kawasan yang Justru Jadi Konservasi

Selain pelepasan, pemerintah juga mengusulkan perubahan fungsi sebaliknya. Di Lombok Barat dan Lombok Tengah, kawasan hutan lindung seluas 26.000 hektare pada Kelompok Hutan Gunung Rinjani diusulkan menjadi Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Nuraksa. Di Lombok Barat, perubahan fungsi hutan produksi menjadi kawasan konservasi atau Taman Wisata Alam Bangko-Bangko seluas 9 hektare juga masuk dalam pembahasan.

“Iya biar berkeadilan pembagiannya. Itu akan diubah menjadi pemukiman karena awalnya itu wilayah konservasi,” kata Didik.

Sementara di Lombok Tengah, pelepasan mencakup sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap pada Kelompok Hutan Marejabonga dan Gunung Pepe seluas 38 hektare, serta pelepasan kawasan hutan lindung di kelompok hutan yang sama seluas 118 hektare dan 51,15 hektare.

Bima dan Dompu Fokus pada Nilai Tambah Kawasan

Untuk wilayah Bima dan Dompu, perubahan kawasan lebih diarahkan pada peningkatan pengelolaan. Salah satu usulannya adalah mengubah fungsi Cagar Alam Toffo Kota Lambu menjadi Taman Wisata Alam Toffo Kota Lambu di Kelompok Hutan Kota Donggo Mada seluas 3.300 hektare.

Selain itu, ada pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas pada Kelompok Toffo Rompu di Dompu seluas 525,92 hektare serta pelepasan seluruh Kawasan Hutan Konservasi Kelompok Hutan dan Kawasan Suaka Alam Danuera di Bima seluas 1.700 hektare.

“Kalau yang di Bima ini lebih kepada untuk peningkatan pengelolaan supaya bisa menjadikan nilai tambah untuk mendukung NTB Makmur Mendunia. Kuncinya kita mau menyelesaikan masalah dan mau meningkatkan pengelolaan,” jelas Didik.

Tim Terpadu Dibentuk, Proses Enam Bulan

Setelah skema pendanaan disetujui, pemerintah akan membentuk tim terpadu yang bekerja selama enam bulan untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi dan hukum. Langkah ini dinilai krusial untuk menyelesaikan persoalan tata ruang yang selama ini menghambat investasi di kawasan wisata unggulan NTB.

Meski begitu, Didik menegaskan bahwa pengembangan kawasan wisata nantinya tetap harus mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Makanya kita minta nanti RDTR-nya jelas. Ada daya dukung dan daya tampung lahannya. Kita selesaikan dulu persoalan hukumnya supaya semuanya legal dan investasi menjadi lebih nyaman,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: ekbisntb.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks