MATARAM — Data Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang terintegrasi dalam aplikasi Sehat Indonesiaku menempatkan Kabupaten Lombok Timur sebagai daerah dengan perokok terbanyak di Nusa Tenggara Barat sepanjang 2026. Selisihnya dengan daerah lain cukup lebar. Kabupaten Bima yang berada di posisi kedua hanya mencatat 6.370 orang, atau sekitar sepertiga dari angka Lotim.
Di bawah Bima, Kabupaten Lombok Utara tercatat 1.111 orang dan Sumbawa Barat 1.011 orang. Kota Mataram berada di angka 581 orang, sementara Kabupaten Sumbawa menjadi daerah dengan jumlah perokok paling sedikit, yakni 386 orang.
Gambaran serupa muncul dari data Badan Pusat Statistik. Prevalensi penduduk usia 15 tahun ke atas yang merokok di Lotim tercatat sekitar 32,3 persen. Angka itu menunjukkan persoalan merokok masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan kesehatan daerah tersebut.
Kabid P2KL Dinas Kesehatan Provinsi NTB Hartawan menyampaikan hal itu saat mengisi Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Mataram, Kamis (29/10/2026). Menurut dia, tingginya angka perokok di Lotim perlu jadi perhatian serius pemerintah daerah.
"Tingginya angka tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama dalam upaya menekan prevalensi merokok dan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok," kata Hartawan.
Hartawan menegaskan kebijakan KTR tidak melarang masyarakat merokok secara keseluruhan. Regulasi itu mengatur lokasi dan tempat merokok agar warga yang tidak merokok tidak ikut terpapar asap.
Di Lotim, landasan hukum KTR sudah ada melalui Perda Nomor 10 Tahun 2015. Aturan itu diperkuat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 151, yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayahnya.
Cakupan KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang ditetapkan. Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 secara khusus mengatur KTR di lingkungan sekolah.
Menekan angka perokok di Lotim punya tantangan tersendiri. Daerah ini dikenal sebagai salah satu sentra penghasil tembakau Virginia, bahkan disebut berkontribusi sekitar 95 persen terhadap stok nasional komoditas tersebut.
Komoditas tembakau memberi pemasukan bagi daerah, antara lain lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Namun konsumsi produk tembakau membawa konsekuensi kesehatan bagi masyarakat. Pemerintah daerah berada di titik harus menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan perlindungan kesehatan warga.
Hambatan lain datang dari faktor sosial. Pengaruh teman sebaya, lemahnya pengawasan, dan penegakan aturan yang belum optimal disebut menjadi persoalan yang perlu dibenahi. Pengawasan terhadap anak dan remaja juga menuntut keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah.
Kepala Bidang P3KL Dikes Lotim Syahid Ramdhan mengatakan persoalan rokok bukan hanya menyangkut kesehatan perokok aktif. Warga di sekitarnya yang menjadi perokok pasif juga terkena dampak.
Dikes Lotim mendorong penguatan implementasi KTR melalui sosialisasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Materi yang disampaikan mencakup implementasi Perda Lotim Nomor 10 Tahun 2015 tentang KTR, khususnya di lingkungan pendidikan, serta tata laksana pengendalian penyakit akibat konsumsi tembakau.
Kegiatan itu menghadirkan dokter spesialis penyakit dalam untuk memaparkan dampak kesehatan akibat rokok dan tata laksana penanganan penyakit terkait konsumsi tembakau. Pelaksanaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.
Secara nasional, tujuh dari 10 kabupaten/kota di NTB disebut telah memiliki Perda KTR. Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Lombok Tengah menjadi daerah yang belum memiliki regulasi serupa.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) diharapkan menjadi contoh penerapan kawasan tanpa rokok. Dengan begitu, masyarakat memiliki model lingkungan yang mendukung pola hidup sehat.
Sejumlah inisiatif lain turut didorong, seperti pengembangan desa berdaya dan desa wisata tanpa asap rokok, penguatan pengawasan iklan rokok di media sosial, serta peningkatan kepatuhan warga terhadap aturan KTR.