Mataram — Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB memutuskan memending revitalisasi 50 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun anggaran 2026. Keputusan ini diambil setelah verifikasi lapangan menunjukkan lokasi usulan tidak masuk dalam kawasan permukiman kumuh yang menjadi tupoksi instansi tersebut.
Kepala Dinas PUPRPKP NTB menjelaskan, program RTLH hanya dialokasikan untuk rumah-rumah yang berada di area kumuh sesuai data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Kami minta Bappeda meninjau ulang titik koordinat usulan agar sesuai dengan kriteria,” ujarnya.
Dari total 50 unit yang dianggarkan, sebagian besar lokasi justru tersebar di permukiman non-kumuh. Akibatnya, proses pencairan dana terhambat dan harus di