Dana Revitalisasi 50 Unit RTLH di NTB Dipending, Lokasi Usulan Tak Masuk Kawasan Kumuh

Penulis: Prayoga Santana  •  Selasa, 12 Mei 2026 | 15:11:03 WIB
Verifikasi lapangan menunjukkan lokasi usulan revitalisasi RTLH di NTB tidak masuk kawasan kumuh.

Mataram — Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB memutuskan memending revitalisasi 50 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun anggaran 2026. Keputusan ini diambil setelah verifikasi lapangan menunjukkan lokasi usulan tidak masuk dalam kawasan permukiman kumuh yang menjadi tupoksi instansi tersebut.

Kepala Dinas PUPRPKP NTB menjelaskan, program RTLH hanya dialokasikan untuk rumah-rumah yang berada di area kumuh sesuai data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Kami minta Bappeda meninjau ulang titik koordinat usulan agar sesuai dengan kriteria,” ujarnya.

Dari total 50 unit yang dianggarkan, sebagian besar lokasi justru tersebar di permukiman non-kumuh. Akibatnya, proses pencairan dana terhambat dan harus di

Reporter: Prayoga Santana
Sumber: radarlombok.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top