Mobil Diparkir di Badan Jalan Makassar Sampai Dibuatkan Kanopi, Akhirnya Dibongkar

Penulis: Sigit Wicaksono  •  Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:18:31 WIB
Kanopi parkir liar di Jalan Deppasawi Luar, Makassar, dibongkar pemiliknya pada Minggu (18/10).

NUSA TENGGARA BARAT — Pemilik mobil di Jalan Deppasawi Luar, Makassar, membangun kanopi baja ringan di atas badan jalan untuk melindungi kendaraannya yang diparkir di luar garasi. Kanopi setinggi itu menutupi jalan dan tiangnya diikat ke tiang listrik, sampai akhirnya dibongkar pada Minggu (18/10) setelah videonya viral.

Kanopi parkiran liar di Jalan Deppasawi Luar, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, dibongkar pemiliknya sendiri dengan pendampingan pemerintah setempat. Rangka baja ringan dan atap seng yang menyambung dari rumah warga hingga sisi luar jalan itu sempat menutupi badan jalan.

Pembongkaran berlangsung pada Minggu (18/10). Camat Tamalate Muhammad Aril Syahbani menyebut pemilik kanopi kooperatif dan langsung mengikuti arahan pemerintah setempat.

Kanopi Berdiri di Atas Fasilitas Umum

Struktur kanopi dibangun tepat di atas badan jalan. Tiang pada sisi luar jalan diikat ke tiang listrik supaya rangka tidak goyah. Ketinggiannya cukup untuk dilalui kendaraan, tapi keberadaannya tetap dikeluhkan pengendara karena menempati fasilitas umum.

Angga (32), pengendara yang rutin melintas di kawasan itu, mengaku awalnya tidak mempersoalkan kanopi tersebut. Dia mengira pemasangannya sudah mendapat izin dari pihak terkait.

"Tapi setelah itu viral baru ditahu kalau yang begitu memang nda bisa. Kalau dibilang mengganggu kan pakai motor nda terlalu, tapi kalau dibilang fasilitas umum ya tetap melanggar," ujar Angga seperti diberitakan detikSulsel.

Pemilik Pindahkan Mobil ke Rumah Anaknya

Selain membongkar kanopi, pemilik memindahkan mobil yang selama ini terparkir di depan rumahnya. Aril menyatakan kendaraan itu kini diparkir di rumah anak pemilik.

"Parkiran mobil yang tadinya berada di depan rumah pemilik telah dipindahkan ke rumah anak yang bersangkutan," kata Aril.

Pembongkaran melibatkan kecamatan, lurah, serta pengurus RT/RW setempat. Tidak ada sanksi yang disebut dalam proses tersebut karena pemilik bersedia membongkar secara mandiri.

Aturan Parkir di Badan Jalan dan Ancamannya

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang pemanfaatan jalan yang mengganggu fungsinya, termasuk untuk parkir. Pasal 275 ayat 1 mengatur pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000 bagi pelanggar.

Aturan serupa ada di Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pasal 38 melarang pemanfaatan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Yang dimaksud terganggunya fungsi jalan dalam beleid itu mencakup berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas. Contohnya menumpuk barang atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan selain kondisi darurat.

Kasus kanopi di Makassar memperlihatkan bagaimana ruang milik bersama bisa berubah fungsi secara perlahan. Awalnya satu mobil parkir di pinggir jalan, lalu dibangun pelindung permanen di atasnya. Pengendara yang melintas setiap hari paling merasakan dampaknya, bukan hanya secara visual tapi juga ruang gerak yang menyempit.

Reporter: Sigit Wicaksono
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top