LOMBOK UTARA — Koordinasi lintas kabupaten dilakukan karena pengadaan tanah untuk SMPN 3 Bayan berlangsung saat Lombok Utara masih menjadi bagian dari Kabupaten Lombok Barat. Asisten III Setda KLU, Wahyu Dharmawan, menyebut penelusuran dokumen itu penting agar dasar hukum kepemilikan aset sekolah tetap kuat di persidangan.
Menurut Wahyu, hasil pertemuan dengan Pemkab Lobar salah satunya menyiapkan dokumen administrasi berupa surat-surat dan bukti pembelian tanah yang dilakukan pemerintah daerah Lombok Barat pada 2002.
Dokumen tersebut akan menjadi bagian dari bukti yang disiapkan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Penyiapan bukti juga dilakukan untuk mengantisipasi jika perkara berlanjut ke tahap banding.
"Ada, nanti mungkin bukti-bukti pembelian tanah dan sebagainya," kata Wahyu, Senin (21/9/2026).
Ia menegaskan koordinasi dengan Pemkab Lobar bukan langkah seremonial. Proses pengadaan tanah pada 2002 itu tercatat dalam administrasi Lombok Barat, sehingga penelusuran harus menyentuh arsip pemerintahan sebelum pemekaran.
Wahyu menjelaskan persoalan aset tersebut tidak terlepas dari proses pemekaran Kabupaten Lombok Utara. Pengadaan tanah dilakukan sebelum KLU terbentuk sebagai daerah otonom, sehingga status kepemilikan harus ditelusuri melalui riwayat penyerahan aset antarpemerintah daerah.
Dalam proses penyerahan aset dari Pemkab Lombok Barat kepada Pemkab Lombok Utara, menurut Wahyu, telah dilakukan beberapa kali penyerahan.
"Pengadaan tanah ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah Lombok Barat pada tahun 2002. Tentunya ini akan menjadi dasar bagi Pemda Lombok Utara untuk memperjuangkan aset yang kita miliki, karena ini juga terkait dengan nasib sekolah kita," ujar Wahyu.
Pemkab KLU membuka kemungkinan penyerahan susulan apabila masih ada aset yang belum dialihkan dari Lombok Barat. Wahyu menyebut langkah itu sebagai amanah undang-undang, bukan kebijakan baru.
"Apabila masih ada aset yang belum diserahkan, ya akan ditindaklanjuti dengan penyerahan susulan. Karena memang itu amanah undang-undang," tutupnya.
Sengketa aset tanah SMPN 3 Bayan kini masih berproses di Pengadilan Negeri Mataram. Pemkab KLU menempatkan kelengkapan dokumen kepemilikan sebagai kunci utama menghadapi proses hukum tersebut.