MATARAM — Rapat yang digelar di Ruang ZI Kanwil Kemenkum NTB itu dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat serta jajaran Sekretariat Daerah setempat. Pembahasan difokuskan pada penguatan dasar hukum pelaksanaan Pilkades secara elektronik, menyusul arahan Bupati Sumbawa Barat agar regulasi mampu mengantisipasi potensi gugatan dan perselisihan hasil pemilihan.
Dalam proses harmonisasi, para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum NTB menyoroti sejumlah substansi krusial. Salah satunya adalah kejelasan pembagian tugas antara Tim e-voting dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). Hal ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan di lapangan yang bisa menghambat jalannya pemilihan.
Selain itu, ada pula catatan terkait konsistensi penggunaan istilah e-voting dalam seluruh naskah raperbup. Para perancang menegaskan bahwa e-voting hanyalah metode teknis pada tahapan pemungutan suara, bukan sebuah bentuk pemilihan yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, redaksional dalam aturan harus tegas agar tidak menimbulkan multitafsir di tingkat desa.
Masukan lain yang mengemuka adalah penghapusan sejumlah norma yang berpotensi mengulang ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Beberapa substansi teknis yang dinilai terlalu rinci, seperti pengaturan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), mekanisme pencoblosan, hingga teknis pembiayaan, justru disarankan untuk diatur lebih lanjut melalui petunjuk pelaksanaan (juklak) atau petunjuk teknis (juknis).
Langkah ini diambil agar Peraturan Bupati tetap fokus pada kebijakan pokok dan tidak menjadi terlalu rigid. Dengan begitu, pelaksanaan di lapangan bisa lebih fleksibel menyesuaikan kondisi geografis dan kebutuhan masing-masing desa di Sumbawa Barat.
Salah satu poin yang turut dibahas dalam rapat adalah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berniat mengikuti kontestasi Pilkades. Aturan mengenai hak dan kewajiban mereka selama proses pemilihan perlu diperjelas, termasuk kemungkinan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye hingga penetapan hasil.
Ketentuan waktu pemungutan suara juga menjadi diskusi tersendiri. Hal ini untuk memastikan mobilisasi pemilih berjalan efektif dan tingkat partisipasi masyarakat tetap tinggi, sekaligus menjaga integritas suara yang masuk melalui sistem elektronik.
Rapat yang berlangsung intensif ini akhirnya ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumbawa Barat selaku wakil pemrakarsa.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam keterangan terpisah menyampaikan bahwa harmonisasi adalah bagian penting dalam memastikan produk hukum daerah disusun secara berkualitas. Menurutnya, tahapan ini menjamin setiap materi muatan selaras dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik serta teknik penyusunan yang benar.
Dengan selesainya tahap harmonisasi ini, Raperbup tentang perubahan kedua Perbup Sumbawa Barat Nomor 30.A Tahun 2016 tersebut tinggal menunggu penetapan resmi. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kokoh bagi penyelenggaraan Pilkades elektronik yang transparan, akuntabel, dan minim sengketa di Sumbawa Barat.