MATARAM — KPK kembali menciduk kepala daerah di Nusa Tenggara Barat. Lalu Ahmad Zaini, Bupati Lombok Barat petahana, ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Senin (20/7/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus benturan kepentingan, suap pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
Total uang yang diduga diterima Lalu Ahmad Zaini mencapai Rp 12,4 miliar. Rinciannya, fee proyek sebesar Rp 10,8 miliar dan suap Rp 1,6 miliar. KPK masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Penangkapan Lalu Ahmad Zaini bukan yang pertama di Lombok Barat. Iskandar, Bupati Lombok Barat periode 1999-2008, menjadi kepala daerah pertama yang ditangkap KPK. Ia terseret kasus dugaan korupsi proses tukar guling bekas kantor bupati di Jalan Sriwijaya, Mataram, pada April 2008.
Dalam kasus itu, Iskandar didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,64 miliar. Kerugian negara akibat proses tukar guling dengan PT Varindo Lombok Inti (VLI) mencapai Rp 17,9 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Iskandar tidak menjalani hukuman penuh. KPK mencabut pembantaran dan penahanannya pada 20 Februari 2009. Keputusan itu diambil setelah majelis hakim tindak pidana korupsi mempertimbangkan kondisi fisik dan psikologis Iskandar yang dinilai sulit melanjutkan persidangan.
Dengan tertangkapnya Lalu Ahmad Zaini, Lombok Barat kini mencatatkan tiga kepala daerah yang berurusan dengan KPK dalam kurun waktu kurang dari dua dekade. Pola kasus yang menjerat mereka pun serupa: pengadaan barang dan jasa serta penyalahgunaan aset daerah.