Kemenhub Desak Pemprov NTB Tertibkan Praktik Intimidasi dan Travel Ilegal di Kawasan Wisata Mandalika

Penulis: Prayoga Santana  •  Jumat, 17 Juli 2026 | 13:03:01 WIB
Plt. Kepala BPTD Kelas II NTB Boy Nurdin menyampaikan pernyataan terkait praktik intimidasi dan travel ilegal di kawasan wisata Mandalika, Kamis (16/7).

MATARAM — Persaingan antar pelaku transportasi di destinasi wisata Nusa Tenggara Barat dinilai sudah melampaui batas. Plt. Kepala BPTD Kelas II NTB, Boy Nurdin, mengungkapkan praktik tersebut tidak hanya merugikan pelaku usaha lain, tetapi juga menghilangkan hak pilih masyarakat dan wisatawan.

Wisatawan Kehilangan Pilihan Moda Transportasi

Boy menjelaskan, konflik horizontal ini membuat kawasan wisata seperti Sembalun dan Mandalika seolah-olah dikuasai oleh kelompok transportasi tertentu. Akibatnya, wisatawan tidak memiliki alternatif moda untuk mencapai destinasi.

“Wisatawan butuh pilihan. Ada yang punya kemampuan membayar lebih dan membutuhkan layanan cepat, mereka bisa menggunakan travel atau angkutan sewa. Tetapi ada juga masyarakat yang memilih menunggu angkutan terjadwal dengan tarif yang lebih terjangkau,” kata Boy di kantornya, Kamis (16/7).

Menurutnya, pemerintah daerah wajib menyediakan dua jenis layanan secara beriringan: angkutan umum terjadwal dan angkutan tidak dalam trayek seperti taksi serta travel. Keduanya tidak boleh dipertentangkan.

Program KSPN Terkendala Penolakan dari Travel

BPTD sebenarnya telah menghadirkan layanan angkutan pariwisata melalui program Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang menjangkau Sembalun, Pelabuhan Tawun, dan Mandalika. Layanan ini menggunakan sistem terjadwal dengan tarif tetap pemerintah.

Namun, kehadiran angkutan tersebut kerap mendapat penolakan dari pelaku travel. Boy mengakui, untuk menghindari gesekan di lapangan, BPTD kerap mengambil posisi mengalah.

“Kalau kami memaksakan masuk, bisa terjadi gesekan. Akhirnya program pemerintah ini justru mengalah. Padahal, masyarakat yang dirugikan karena tidak bisa mendapatkan layanan sampai ke tujuan,” ujarnya.

Travel Ilegal Jadi Biang Kerok Penghadangan

Boy menyoroti keberadaan travel ilegal yang dinilai memperkeruh suasana. Ia menyebut, sejumlah kasus penghadangan terhadap kendaraan angkutan terjadwal diduga dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak memiliki legalitas jelas.

“Travel ilegal ini yang justru membuat persoalan semakin rumit. Kalau perizinannya berada di provinsi, maka penertibannya juga harus dilakukan secara tegas,” tegasnya.

Ia meminta pengelola fasilitas publik seperti bandara, terminal, dan pelabuhan memberikan ruang yang sama bagi semua layanan transportasi legal. “Jangan sampai ada anggapan bahwa ini wilayah saya, sehingga layanan lain tidak boleh masuk,” katanya.

Pemprov NTB Diminta Bergerak, Kemenhub Siapkan Stimulus

Boy menegaskan, penataan trayek dan perizinan angkutan dalam provinsi merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, Pemprov NTB diminta segera mengambil tindakan tegas.

Pemerintah pusat melalui BPTD juga telah menyiapkan program subsidi atau stimulus untuk menghidupkan jaringan transportasi publik di rute yang sepi penumpang. Namun, tanpa penertiban dari Pemprov, stimulus tersebut dinilai tidak akan efektif.

Reporter: Prayoga Santana
Sumber: ekbisntb.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top