LOMBOK TIMUR — Nasib Saniah, PMI asal Desa Batu Putik, Kecamatan Keruak, menjadi contoh pahitnya bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Kecelakaan lalu lintas yang dialaminya di Malaysia membuat ia harus menjalani perawatan intensif di Hospital Segamat, dengan biaya awal mencapai lebih dari Rp 300 juta.
Pemerintah Provinsi NTB dan KJRI Kuala Lumpur berhasil menekan biaya perawatan menjadi sekitar Rp 50 juta. Namun, kendala baru muncul saat dokter di Batam menyatakan Saniah belum bisa duduk selama penerbangan dan harus didampingi dokter serta perawat. Biaya pemulangan pun membengkak hingga Rp 70–80 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, Suroto, mengakui pihaknya kesulitan memberikan perlindungan penuh karena Saniah berangkat tanpa melalui jalur resmi. Data Saniah tidak tercatat dalam sistem pekerja migran, sehingga mekanisme santunan dan biaya pengobatan otomatis tidak bisa diakses.
"Kalau yang prosedural, semuanya jelas. Kalau terjadi musibah, biaya pengobatan, pemulangan hingga santunan sudah ada mekanismenya. Yang nonprosedural tidak tercatat dalam sistem," ujar Suroto kepada NTBSatu, belum lama ini.
Menurut Suroto, laporan PMI bermasalah hampir diterima setiap hari, termasuk dari Brunei, Timur Tengah, dan negara lainnya. Pemerintah hanya bisa membantu melalui jalur bantuan sosial, bukan santunan, dengan mengajukan permohonan ke pemerintah daerah, provinsi, atau Baznas.
Di tengah keterbatasan itu, berbagai pihak bergerak membantu. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menggratiskan biaya pendampingan dokter dan perawat selama perjalanan. Bantuan dana juga datang dari Bupati Lombok Tengah, Bupati Lombok Timur, Baznas NTB, dan Baznas Batam, sehingga proses pemulangan akhirnya terlaksana.
Pendamping Saniah, Muhrim, menceritakan bahwa keluarga bahkan sempat berupaya menjual rumah dan tanah untuk membiayai pengobatan. Namun, aset tersebut tidak kunjung laku. "Kalau rumah itu sampai dijual untuk biaya pengobatan, keluarga akan tinggal di mana," ujarnya.
Setibanya di Lombok, Saniah langsung dibawa ke RSUP NTB untuk menjalani perawatan lanjutan. Pihak Disnakertrans mengaku sudah membantu mengaktifkan BPJS Kesehatan Saniah agar biaya perawatan di rumah sakit pemerintah bisa ditanggung.
"Begitu sampai Batam, kami upayakan BPJS-nya bisa aktif sehingga dia dapat dirawat di rumah sakit pemerintah," kata Suroto.
Muhrim berharap pemerintah provinsi dan RSUP NTB dapat menanggung seluruh biaya perawatan Saniah melalui BPJS. Pasalnya, keluarga Saniah tergolong kurang mampu dan hanya memiliki rumah serta sebidang tanah sebagai tempat tinggal.
Suroto kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. "Kami selalu mengimbau masyarakat berangkat secara prosedural. Kalau ada apa-apa, negara bisa memberikan perlindungan penuh," tegasnya.