MATARAM — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 18 mengenai pembatasan penggunaan gawai di sekolah berhasil meningkatkan fokus belajar murid. Kebijakan ini merupakan respons atas kekhawatiran meluasnya dampak negatif gawai terhadap interaksi sosial dan konsentrasi akademik siswa.
Menurut Abdul Mu’ti, sejak SE tersebut diterbitkan, banyak laporan dari guru dan kepala sekolah yang menyebutkan perubahan signifikan pada perilaku belajar siswa. “Kami melihat konsentrasi belajar murid meningkat. Mereka lebih fokus pada pelajaran dan interaksi di kelas menjadi lebih hidup,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Mataram, Selasa.
Pembatasan ini tidak hanya berlaku saat jam pelajaran, tetapi juga mengatur penggunaan gawai selama waktu istirahat di lingkungan sekolah. Tujuannya, mendorong siswa untuk lebih banyak berinteraksi secara langsung dengan teman sebaya.
Di Nusa Tenggara Barat, sejumlah sekolah menengah pertama dan atas di Kota Mataram dan Lombok Barat mulai menerapkan aturan serupa. Para siswa diwajibkan menitipkan gawai mereka di loker khusus yang disediakan sekolah sebelum memasuki kelas. Langkah ini mendapat respons positif dari orang tua yang selama ini mengeluhkan penggunaan gawai berlebihan oleh anak-anak mereka di rumah.
Surat Edaran Nomor 18 tahun 2025 ini mengatur beberapa poin krusial. Pertama, larangan membawa gawai ke dalam ruang kelas selama proses belajar mengajar berlangsung. Kedua, sekolah diwajibkan menyediakan fasilitas penyimpanan gawai yang aman. Ketiga, guru dan tenaga kependidikan juga didorong untuk memberi contoh dengan tidak menggunakan gawai untuk keperluan pribadi saat mengajar.
Abdul Mu’ti menambahkan, pihaknya akan terus memantau efektivitas kebijakan ini dan membuka ruang evaluasi jika ditemukan kendala di lapangan. “Kami ingin pendidikan di Indonesia kembali pada esensinya, yaitu membangun karakter dan kompetensi, bukan sekadar mengikuti arus digital tanpa kendali,” pungkasnya.