MATARAM — Satu santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar berat dalam peristiwa kebakaran di pondok pesantren di Lombok Tengah pada November 2025. Kasus yang sempat ditangani Polres Lombok Tengah itu kini resmi ditarik ke tingkat Polda NTB.
Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja di Mataram, Selasa (14/7), menyatakan pengambilalihan perkara itu merupakan respons cepat atas rekomendasi Komisi III DPR RI. "Seperti yang dijelaskan dalam RDP di Komisi III DPR RI, saya selaku Kapolda diminta agar kasus itu diambil alih dan tim sudah kembali. Kami segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III itu," katanya.
Dalam penyidikan sebelumnya, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah AMR (55), pimpinan pondok pesantren tempat kejadian, serta MR (15), kakak kelas korban yang diduga menjadi penyebab tiga santri mengalami kebakaran.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman dalam pasal ini terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal atau luka berat.
Kapolda menegaskan tidak hanya perkara yang diambil alih, tetapi juga akan ada evaluasi terhadap kinerja personel yang menangani kasus ini sebelumnya. "Tentunya langkah tegas akan kami lakukan dalam waktu dekat. Mudah-mudahan bisa selesai semua. Perkembangannya akan segera saya sampaikan," ujarnya.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa Polda NTB serius mengusut tuntas kasus yang menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan anak di bawah umur dan lingkungan pendidikan agama.
Akibat kebakaran itu, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (12) mengalami luka bakar berat. Sementara itu, NSS (13) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis. Ketiganya merupakan santri di ponpes tersebut.
Selama proses penyidikan di tingkat Polres, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi. Pemeriksaan melibatkan ahli pidana dan ahli kedokteran, serta pengumpulan berbagai alat bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara.
Peristiwa terjadi pada November 2025, namun laporan keluarga korban baru diterima kepolisian pada Juni 2026. Artinya, ada jeda sekitar tujuh bulan antara kejadian dan pelaporan. Setelah laporan masuk, Polres Lombok Tengah bergerak dan menetapkan tersangka, namun prosesnya kemudian mendapat sorotan Komisi III DPR RI hingga akhirnya direkomendasikan untuk diambil alih Polda NTB.
Publik masih menunggu pengungkapan detail kronologi kebakaran dan motif di balik tindakan MR yang disebut sebagai penyebab kebakaran. Polda NTB berjanji akan merilis perkembangan terbaru dalam waktu dekat.