LOMBOK TIMUR — Dua tersangka kasus pembakaran yang menewaskan seorang santri di Pondok Pesantren Al-Husaini, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, hingga kini belum juga ditahan. Polres Lombok Timur beralasan penundaan itu dilakukan demi kepentingan penyidikan yang lebih mendalam.
Kedua tersangka, yang masih berstatus anak di bawah umur, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya masih berada di rumah masing-masing dengan status wajib lapor.
Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto mengatakan bahwa penundaan penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan psikologis dan hukum acara pidana anak. "Kami masih melakukan pendalaman, termasuk melibatkan psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan kedua tersangka," ujarnya, Senin lalu.
Menurut undang-undang sistem peradilan pidana anak, penahanan terhadap anak di bawah umur hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan dengan batas waktu yang ketat. Polisi mengaku masih mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum mengajukan berkas perkara ke kejaksaan.
Peristiwa pembakaran terjadi pada awal bulan ini. Santri berinisial MA (16) ditemukan tewas di kamarnya dengan luka bakar di sekujur tubuh. Api diduga sengaja disiram menggunakan bensin oleh dua pelaku yang merupakan teman satu pondok korban.
Motif sementara yang diungkap polisi adalah dendam pribadi. Kedua pelaku disebut kerap menjadi korban perundungan oleh korban, namun polisi masih mendalami keterangan saksi dan rekaman CCTV di lingkungan pesantren.
Penundaan penahanan ini menuai sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat Lombok Timur. Mereka menilai proses hukum berjalan lamban dan tidak memberikan efek jera. "Korban sudah meninggal, tapi pelaku masih bebas berkeliaran. Ini sangat mengkhawatirkan," kata Ketua Forum Peduli Santri Lombok, TGH. Zainuddin.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Rifai, mendesak polisi segera menahan kedua tersangka. "Kami khawatir mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," tegasnya.
Polres Lombok Timur berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan dalam waktu dekat. "Kami targetkan pekan depan berkas sudah lengkap," tutup AKBP Hariyanto.