Pemprov NTB Buka Suara soal Sewa Kendaraan Listrik Rp 14,9 Miliar: Penjelasan Resmi di Tengah Laporan ke Kejati

Penulis: Sigit Wicaksono  •  Rabu, 08 Juli 2026 | 22:00:31 WIB
Pemprov NTB jelaskan proses sewa kendaraan listrik Rp 14,9 miliar telah sesuai prosedur.

MATARAM — Anggaran sewa kendaraan listrik dinas di lingkungan Pemprov NTB yang mencapai Rp 14,9 miliar memicu laporan ke Kejaksaan Tinggi NTB. Menanggapi sorotan itu, Pemprov akhirnya buka suara. Mereka menegaskan proses penganggaran dan pengadaan telah sesuai prosedur.

Dari Belanja Modal Rp 8,25 Miliar Menjadi Sewa Rp 14,9 Miliar

Kepala Diskominfotik NTB, Ahsanul Halik, menjelaskan kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Awalnya, dalam tahap KUA PPAS, kebutuhan kendaraan direncanakan melalui skema belanja modal senilai Rp 8,25 miliar.

Namun, dalam pembahasan RAPBD, model pengelolaan berubah. Pendekatan bergeser dari kepemilikan aset menjadi pemanfaatan layanan melalui mekanisme sewa. Perubahan ini berimplikasi pada struktur anggaran yang membengkak menjadi Rp 14,94 miliar untuk belanja sewa kendaraan bermotor penumpang.

Dasar Hukum: Inpres hingga RPJMD

Ahsanul menegaskan kebijakan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik. Kebijakan tersebut juga telah masuk dalam RPJMD Provinsi NTB Tahun 2025-2029.

“Selain mendukung transisi energi bersih, kebijakan ini diarahkan untuk membangun pengelolaan kendaraan dinas yang lebih efisien, adaptif, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Proses Pengadaan: E-Purchasing dan Negosiasi Harga

Setelah penganggaran rampung, Pemprov NTB melaksanakan pengadaan melalui metode e-purchasing di Katalog Elektronik dengan mekanisme negosiasi. Tahapannya mencakup penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), survei harga, hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Metode ini dipilih berdasarkan pertimbangan teknis: ketersediaan kendaraan di katalog, jadwal pemanfaatan yang ketat, serta statusnya sebagai proyek strategis—pengadaan kendaraan listrik pertama di lingkungan Pemprov NTB.

Melalui negosiasi dengan penyedia, nilai kontrak berhasil ditekan dari HPS awal sebesar Rp 14.902.200.000. “Perubahan ini bukan sekadar perubahan angka anggaran, melainkan konsekuensi logis dari perubahan model pengelolaan kendaraan dinas dari pola kepemilikan aset menuju pola layanan,” kata Ahsanul.

Sikap Pemprov: Hormati Proses Hukum

Menanggapi laporan ke Kejati NTB, Ahsanul menyatakan Pemprov bersikap kooperatif. “Setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara hukum yang patut dihormati,” jelasnya, Rabu (08/07/2026).

Pemprov berharap aparat penegak hukum diberi ruang bekerja secara profesional tanpa tekanan opini publik yang berpotensi mengarah pada trial by the press. Harga sewa kendaraan listrik ini mengacu pada Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-35 Tahun 2026 tentang Standar Harga Satuan, sehingga memiliki dasar administratif yang jelas.

Reporter: Sigit Wicaksono
Sumber: ayolombok.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top