MATARAM — Anggaran sewa kendaraan listrik dinas di lingkungan Pemprov NTB yang mencapai Rp 14,9 miliar memicu laporan ke Kejaksaan Tinggi NTB. Menanggapi sorotan itu, Pemprov akhirnya buka suara. Mereka menegaskan proses penganggaran dan pengadaan telah sesuai prosedur.
Kepala Diskominfotik NTB, Ahsanul Halik, menjelaskan kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Awalnya, dalam tahap KUA PPAS, kebutuhan kendaraan direncanakan melalui skema belanja modal senilai Rp 8,25 miliar.
Namun, dalam pembahasan RAPBD, model pengelolaan berubah. Pendekatan bergeser dari kepemilikan aset menjadi pemanfaatan layanan melalui mekanisme sewa. Perubahan ini berimplikasi pada struktur anggaran yang membengkak menjadi Rp 14,94 miliar untuk belanja sewa kendaraan bermotor penumpang.
Ahsanul menegaskan kebijakan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik. Kebijakan tersebut juga telah masuk dalam RPJMD Provinsi NTB Tahun 2025-2029.
“Selain mendukung transisi energi bersih, kebijakan ini diarahkan untuk membangun pengelolaan kendaraan dinas yang lebih efisien, adaptif, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Setelah penganggaran rampung, Pemprov NTB melaksanakan pengadaan melalui metode e-purchasing di Katalog Elektronik dengan mekanisme negosiasi. Tahapannya mencakup penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), survei harga, hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Metode ini dipilih berdasarkan pertimbangan teknis: ketersediaan kendaraan di katalog, jadwal pemanfaatan yang ketat, serta statusnya sebagai proyek strategis—pengadaan kendaraan listrik pertama di lingkungan Pemprov NTB.
Melalui negosiasi dengan penyedia, nilai kontrak berhasil ditekan dari HPS awal sebesar Rp 14.902.200.000. “Perubahan ini bukan sekadar perubahan angka anggaran, melainkan konsekuensi logis dari perubahan model pengelolaan kendaraan dinas dari pola kepemilikan aset menuju pola layanan,” kata Ahsanul.
Menanggapi laporan ke Kejati NTB, Ahsanul menyatakan Pemprov bersikap kooperatif. “Setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara hukum yang patut dihormati,” jelasnya, Rabu (08/07/2026).
Pemprov berharap aparat penegak hukum diberi ruang bekerja secara profesional tanpa tekanan opini publik yang berpotensi mengarah pada trial by the press. Harga sewa kendaraan listrik ini mengacu pada Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-35 Tahun 2026 tentang Standar Harga Satuan, sehingga memiliki dasar administratif yang jelas.