MATARAM — Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, meluncurkan Pergub Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pos Pelayanan Terpadu serta pedoman teknis penyelenggaraan Posyandu 6 SPM di Hotel Prime Park Mataram, Selasa (7/7/2026). Kegiatan diseminasi ini digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Provinsi NTB.
Selama ini Posyandu identik dengan layanan kesehatan ibu dan anak. Lewat transformasi ini, Posyandu kini merangkap fungsi deteksi dini kebutuhan warga di enam sektor sekaligus. Data yang dihimpun kader akan menjadi basis perencanaan kebijakan pemerintah daerah.
“Sesungguhnya Nusa Tenggara Barat sudah memulai langkah tersebut jauh sebelum regulasi ini diterbitkan melalui inovasi Posyandu Keluarga. Pengalaman tersebut menjadi modal yang sangat berharga bagi kita semua,” ujar Umi Dinda, sapaan akrab Wagub NTB.
Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi NTB, Sinta M. Iqbal, menyebutkan saat ini NTB memiliki 7.872 Posyandu yang didukung 46.422 kader. Dari total 1.166 desa dan kelurahan, sebanyak 775 desa/kelurahan (66 persen) telah membentuk kelembagaan Posyandu sebagai bagian dari transformasi Posyandu Keluarga.
“Keberadaan kelembagaan ini akan membuat gerak kita semakin terarah. Posyandu tidak lagi bergerak hanya di bidang kesehatan, tetapi menjadi pusat pelayanan masyarakat secara terpadu berdasarkan Standar Pelayanan Minimal,” jelas Sinta.
Transformasi ini memperkuat fungsi pendataan warga secara lebih akurat, terutama bagi kelompok rentan: balita, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga miskin. Data yang dikumpulkan kader Posyandu akan menjadi acuan pemerintah desa, kabupaten/kota, hingga provinsi dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran dan inklusif.
Pelaksanaan Posyandu 6 SPM juga didukung Program SKALA, kemitraan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia yang fokus pada penguatan layanan dasar melalui peningkatan kapasitas pemerintah daerah, kualitas data, serta sinkronisasi perencanaan dan penganggaran.
Menurut Umi Dinda, Pergub Nomor 11 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Posyandu 6 SPM di seluruh NTB. Kebijakan ini sekaligus memperkuat langkah yang telah dirintis lewat Pergub Nomor 30 Tahun 2021 tentang Revitalisasi Posyandu, jauh sebelum terbitnya Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2024.
“Keberhasilan transformasi ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga komitmen seluruh pihak untuk menghadirkan pelayanan dasar yang mudah diakses, tepat sasaran, dan menyentuh seluruh masyarakat,” tegasnya.