LOMBOK BARAT — Seorang siswa SMP berusia 14 tahun di Lombok Barat kini menjadi korban praktik perkawinan anak setelah ayah kandungnya membakar ijazah dan perlengkapan sekolahnya. Peristiwa itu dipicu oleh kekesalan sang ayah karena korban pulang hingga larut malam bersama seorang pria yang kini menjadi terlapor.
Alih-alih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, ayah korban justru meminta pria tersebut menikahi anaknya secara siri untuk menghindari fitnah di lingkungan masyarakat. Pernikahan siri itu digelar pada Sabtu, 13 Juni 2026. Meski masih terdaftar sebagai siswi di salah satu pondok pesantren di Lombok Barat, korban belum kembali ke sekolah sejak kasusnya viral di media sosial.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Lombok Barat dan UPTD PPA Provinsi NTB untuk memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi.
“Fokus utamanya yaitu agar korban tetap dapat menempuh pendidikannya, apakah nanti melanjutkan di sekolah sebelumnya atau sekolah lain yang menjadi mitra Dinsos PPPA Provinsi NTB,” kata Titi Eko Rahayu saat dihubungi di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
UPTD PPA Lombok Barat telah melakukan penjangkauan awal ke keluarga korban, keluarga terlapor, serta berkoordinasi dengan kepala dusun setempat. Namun, saat penjangkauan dilakukan, korban masih enggan bertemu dengan tim sehingga asesmen awal belum bisa dilakukan.
Menurut Titi, kasus ini merupakan cerminan persoalan klasik di Lombok Barat yang erat kaitannya dengan praktik perkawinan anak. “Kasus ini masalah klasik di Lombok Barat, akibat pemahaman adat yang ketat dibarengi rendahnya kapasitas pengasuhan orang tua. Anak yang jadi korban,” ujarnya.
Provinsi NTB tercatat sebagai salah satu daerah dengan angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia. Kondisi ini dipengaruhi faktor kompleks: pengaruh adat dan budaya, masalah ekonomi, rendahnya kapasitas pengasuhan, hingga perkembangan teknologi dan dekadensi moral.
Kementerian PPPA menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. Titi Eko Rahayu menyebutkan bahwa kejadian ini bukan sekadar kasus individu, melainkan gambaran lemahnya perlindungan anak di daerah dengan tekanan adat yang kuat.
Pemerintah daerah dan pusat diharapkan mampu memutus rantai perkawinan anak dengan memperkuat kapasitas pengasuhan orang tua dan penegakan hukum terhadap praktik yang merugikan anak. Kasus di Lombok Barat ini menjadi alarm bahwa hak pendidikan anak tidak boleh dikorbankan demi tekanan sosial dan adat istiadat yang keliru.