MATARAM — Tunggakan iuran BPJS Kesehatan di wilayah kerja Cabang Mataram tidak hanya terjadi di sektor perusahaan. Angka yang jauh lebih besar justru berasal dari peserta mandiri atau segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Staf Penagihan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Muhamad Faisal, mengungkapkan bahwa nilai tunggakan dari 104 ribu peserta mandiri mencapai sekitar Rp94 miliar. Angka ini puluhan kali lipat dibandingkan tunggakan perusahaan yang mencapai Rp3 miliar dari 422 badan usaha di tiga daerah.
Faisal menjelaskan bahwa tidak semua perusahaan yang menunggak langsung diproses hukum. BPJS Kesehatan telah melalui serangkaian tahapan penagihan, mulai dari telepon, surat peringatan, hingga kunjungan langsung ke perusahaan.
“Jadi memang tidak semua badan usaha kita laporkan. Hanya beberapa badan usaha yang memang tidak patuh. Dan kita sudah memberikan upaya maksimal untuk proses penagihannya,” ujarnya di Mataram, kemarin.
Sebanyak 15 perusahaan yang dinilai tidak kooperatif itu kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Langkah ini merupakan upaya terakhir setelah seluruh pembinaan dan penagihan tidak membuahkan hasil.
Kewajiban perusahaan memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan kepada pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Aturan teknis penindakan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
Regulasi tersebut memberikan kewenangan bagi BPJS Kesehatan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Faisal menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib memberikan perlindungan dasar bagi pekerjanya.
BPJS Kesehatan Cabang Mataram membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi oleh perusahaan. Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk ditindaklanjuti.
“Jika ada pekerja yang belum didaftarkan atau tidak diberikan jaminan sosial oleh perusahaan, itu bisa dilaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” tutup Faisal.
Pelimpahan ke kejaksaan, menurut Faisal, juga bisa berawal dari laporan masyarakat atau pekerja yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial. Proses ini menjadi jalur terakhir setelah upaya persuasif dan penagihan administratif gagal mendorong kepatuhan badan usaha di Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Utara.