MATARAM — Jaminan tersebut mencakup seluruh korban, baik yang mengalami luka-luka maupun meninggal dunia. Staf Unit Operasional Jasa Raharja Kanwil NTB, Muhammad Azzaky Rahmawan, menyampaikan bahwa pihaknya langsung menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
"Untuk korban kecelakaan KMP Putri Yasmin kemarin memang dijamin oleh Jasa Raharja, baik biaya-biaya perawatan maupun biaya meninggal dunia. Kalau meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta bagi ahli warisnya," ujar Zaky, sapaan akrabnya, Senin (24/8/2026).
Proses Klaim Santunan Meninggal Dunia Dijemput Bola
Zaky menjelaskan, bagi korban yang meninggal dunia di lokasi kejadian tanpa sempat menjalani perawatan, santunan langsung diserahkan kepada keluarga. Proses verifikasi dilakukan dengan sistem jemput bola oleh petugas Jasa Raharja untuk mempermudah ahli waris.
"Yang pertama ada korban yang langsung meninggal. Jadi di rumah sakit itu memang kita serahkan langsung santunannya, santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta langsung kepada orang tua korban," jelasnya.
Korban Meninggal Setelah Dirawat Tetap Dapat Santunan Penuh
Khusus bagi korban yang sempat mendapatkan perawatan intensif sebelum akhirnya meninggal dunia, hak ahli waris tidak berkurang. Jasa Raharja tetap membayarkan santunan penuh Rp 50 juta di luar biaya perawatan yang telah ditanggung sebelumnya.
"Dia tetap mendapatkan santunan Rp 50 juta dan diserahkan kepada ahli warisnya yang sah. Kemudian biaya perawatannya di rumah sakit tetap dijamin oleh Jasa Raharja, maksimal Rp 20 juta," terang Zaky.
Batas Waktu Pengajuan dan Syarat Klaim yang Wajib Disiapkan
Jasa Raharja memberikan tenggat waktu pengajuan santunan maksimal enam bulan setelah kecelakaan terjadi. Untuk memastikan kepastian hukum, pembayaran santunan meninggal dunia ditargetkan rampung paling lambat 3x24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan ahli waris meliputi identitas korban dan ahli waris, formulir pengajuan, buku rekening, serta surat kematian dari instansi berwenang. Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan langsung ke rumah sakit rujukan tanpa perlu pengajuan manual dari pasien.