Pencarian

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Proyek dan Retribusi Wisata di Lombok Utara, Negara Berpotensi Rugi Rp 142 Juta

Senin, 03 Agustus 2026 • 14:12:31 WIB
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Proyek dan Retribusi Wisata di Lombok Utara, Negara Berpotensi Rugi Rp 142 Juta
Kepala Dinas Pariwisata Lombok Utara, Dende, membenarkan bahwa seluruh rekomendasi BPK terkait temuan kelebihan pembayaran proyek telah ditindaklanjuti.

TANJUNG — Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini berhadapan dengan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) KLU Tahun Anggaran 2025 mengungkap adanya kelebihan pembayaran pada tiga paket proyek dan kekurangan penerimaan denda keterlambatan, yang totalnya mencapai Rp 142,18 juta.

Rinciannya, BPK mencatat kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan di tiga paket proyek senilai Rp 102,42 juta. Dari jumlah tersebut, penyedia jasa baru menyetor Rp 10,75 juta ke kas daerah. Artinya, masih ada sisa Rp 91,66 juta yang belum disetorkan saat pemeriksaan berlangsung.

Dua Paket Proyek Terlambat, Denda Tak Dipungut Penuh

Selain masalah volume pekerjaan, BPK juga menemukan kekurangan penerimaan denda keterlambatan pada dua paket pekerjaan. Nilainya mencapai Rp 51,52 juta, namun yang baru masuk ke kas daerah hanya Rp 1,2 juta. Sisa Rp 50,32 juta hingga kini belum juga disetorkan.

BPK menjelaskan, temuan ini bermula dari hasil pemeriksaan fisik yang menunjukkan adanya selisih volume pekerjaan dibandingkan kontrak. Sementara itu, denda keterlambatan tidak dipungut seluruhnya meski pekerjaan telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Retribusi Kapal Cepat: Invoice Terbit Tidak Sesuai SOP

Persoalan tidak berhenti di situ. BPK juga menyoroti tata kelola pemungutan retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dikelola Dispar KLU, khususnya dari pengusaha kapal cepat.

Meski pemungutan retribusi sudah menggunakan sistem online berdasarkan data manifes penumpang yang disinkronkan dengan data Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Pemenang, penerbitan invoice dinilai belum tertib. BPK menemukan sejumlah invoice diterbitkan melebihi batas waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam SOP. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat penerimaan retribusi daerah.

Menurut BPK, akar masalahnya adalah belum adanya kerja sama formal antara Dispar dan KUPP dalam penyediaan data manifes penumpang secara berkala. Selain itu, pengendalian dan pengawasan internal terhadap proses penerbitan invoice juga masih lemah.

Respons Dispar KLU: Klaim Sudah Tindak Lanjuti

Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas Pariwisata KLU Dende membenarkan bahwa seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti. “Kami sudah langsung tindak lanjuti sesuai dengan prosedur,” ujarnya kepada Radar Lombok. Saat dikonfirmasi apakah semua rekomendasi sudah diselesaikan, Dende menjawab singkat, “Iya.”

BPK sendiri merekomendasikan pemda untuk segera menindaklanjuti penyetoran kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan ke kas daerah. Selain itu, tata kelola pemungutan retribusi wisata juga diminta untuk dibenahi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga potensi kebocoran pendapatan asli daerah bisa dicegah di masa mendatang.

Follow lensasumbawa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarlombok.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks