MATARAM — Sebanyak 2.298,6 kilogram produk hewan dan 769 kilogram produk perikanan dimusnahkan karena tidak memiliki sertifikat kesehatan maupun dokumen karantina. Produk hewan yang dimusnahkan meliputi daging babi beku, daging sapi segar, daging sapi olahan, daging ayam olahan, dan keju. Sementara itu, produk perikanan yang ikut dimusnahkan terdiri dari udang windu, rahang tuna, ikan mahi-mahi, kerang, ikan baramundi, dan daging salmon.
Ditemukan Saat Bongkar Muat di Pelabuhan Lembar
Petugas Karantina NTB menemukan komoditas tersebut saat melakukan pengawasan bongkar muatan di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pada 14 Juli 2026. Barang-barang itu diangkut menggunakan truk dari Kabupaten Gianyar, Bali, menuju Kota Mataram.
"Petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap komoditas beserta dokumen karantinanya. Karena persyaratan tidak terpenuhi, media pembawa kami tahan dan pemilik diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," kata Kepala Karantina NTB Ina Soelistyani di Mataram, Selasa.
Dokumen Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Jaminan Keamanan Pangan
Ina menegaskan bahwa dokumen karantina bukan sekadar persyaratan administratif. Dokumen itu menjadi bukti bahwa komoditas telah melalui tindakan karantina di daerah asal sehingga aman untuk dilalulintaskan.
"Pemusnahan merupakan tindakan terakhir apabila persyaratan karantina tidak dipenuhi," ujar Ina.
NTB memiliki risiko tinggi terhadap masuk dan tersebarnya penyakit melalui komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Sebab, daerah ini memiliki tingkat lalu lintas komoditas peternakan dan perikanan yang tinggi.
Apa Langkah Karantina NTB Selanjutnya?
Karantina NTB mengimbau seluruh pelaku usaha dan perusahaan jasa angkutan untuk memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan telah dilengkapi dokumen karantina sebelum diberangkatkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini menjadi bagian penting dalam melindungi kesehatan hewan, sumber daya perikanan, keamanan pangan, serta menjaga kelancaran lalu lintas komoditas antar wilayah.