SUMBAWA BESAR — Ribuan warga di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, masih menggantungkan hidup pada aktivitas mencari emas secara tradisional. Ketua DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin, meminta kegiatan itu tidak serta-merta diberi label ilegal.
“Penambang rakyat itu bukan fenomena baru. Sudah lebih dari 20 tahun masyarakat Sumbawa melakukan aktivitas seperti itu. Jangan langsung kita samakan dengan tambang ilegal yang menggunakan alat berat dan merusak lingkungan,” kata Nanang kepada NTBSatu, Senin (8/6/2026).
Manual, Tanpa Bahan Kimia Berbahaya
Nanang menjelaskan, penambang rakyat di Lantung hanya menggunakan peralatan sederhana seperti pahat, linggis, betel, dan cangkul. Mereka mengambil batuan yang mengandung emas di permukaan atau tebing-tebing dalam jumlah terbatas.
“Mereka tidak menggunakan alat berat, tidak membuat kolam rendaman, tidak melakukan pengolahan skala besar. Mereka hanya mengambil batu secara manual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Menurutnya, praktik ini berbeda jauh dengan tambang ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida atau potasium untuk mengolah material tambang dalam skala besar. Aktivitas rakyat di Lantung juga berlangsung di atas lahan milik masyarakat yang memiliki hak atas tanah, bukan di kawasan hutan lindung.
Alternatif Saat Sektor Pertanian Tak Menopang
Ketua DPRD menilai kegiatan menambang emas secara tradisional telah menjadi salah satu alternatif mata pencaharian warga. Terutama ketika sektor pertanian tidak mampu sepenuhnya menopang kebutuhan ekonomi keluarga.
“Bagi sebagian masyarakat, aktivitas ini menjadi tambahan penghasilan. Kadang mereka mendapatkan emas, kadang juga tidak. Tetapi setidaknya ada peluang untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka,” ungkap Nanang.
Pengawasan Tetap Diperlukan
Meski membela aktivitas tradisional, Nanang menegaskan pemerintah tetap wajib mengawasi seluruh aktivitas pertambangan di lapangan. Tujuannya agar praktik rakyat tidak berkembang menjadi kegiatan yang melanggar aturan atau merusak lingkungan.
“Yang harus kita jaga adalah jangan sampai aktivitas rakyat ini berubah menjadi pertambangan yang menggunakan alat berat, bahan kimia berbahaya, atau merambah kawasan yang tidak diperbolehkan. Itu yang harus diawasi bersama,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dan aparat penegak hukum bisa membedakan antara penambangan rakyat tradisional dengan pertambangan ilegal yang selama ini menjadi perhatian. “Jangan semua aktivitas penambangan langsung kita beri label ilegal. Penilaian harus objektif dan proporsional,” pungkasnya.