Pencarian

BPR NTB Dapat Bantalan Pengaman dari Gaji PPPK Pemprov, Target Aset Rp 2 Triliun Bukan Mimpi

Senin, 25 Mei 2026 • 17:45:01 WIB
BPR NTB Dapat Bantalan Pengaman dari Gaji PPPK Pemprov, Target Aset Rp 2 Triliun Bukan Mimpi
Gubernur NTB menandatangani SK penunjukan BPR NTB sebagai penyalur gaji PPPK pada 16 Maret 2026.

MATARAM — Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Songell menandatangani surat keputusan penunjukan BPR NTB sebagai penyalur gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu pada 16 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi titik balik bagi BPR yang selama bertahun-tahun bergulat dengan tekanan kredit bermasalah (NPL) dan persaingan ketat di sektor pembiayaan.

Komisaris Utama BPR NTB Perseroda yang baru menjabat, menyebut langkah ini sebagai "bantalan pengaman" pertama dalam sejarah lembaga itu. Selama ini, lebih dari 60 persen portofolio BPR berada di sektor produktif dan UMKM tanpa perlindungan yang cukup kuat terhadap risiko.

Potensi Kredit Triliunan Rupiah dari 16 Ribu PPPK

Dengan jumlah PPPK mencapai sekitar 16 ribu orang, potensi portofolio kredit diperkirakan bisa menembus angka triliunan rupiah. Bila separuh dari mereka membutuhkan pembiayaan produktif atau konsumtif secara sehat, target aset Rp 2 triliun bukan lagi sekadar wacana.

"Masuknya payroll PPPK mengubah struktur permainan," ujar Komisaris Utama BPR NTB dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/4/2026). Pertumbuhan ini diharapkan menjadi obat untuk memperbaiki kualitas aset, menurunkan tekanan NPL, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat keberlangsungan lembaga dalam jangka panjang.

Ekosistem Keuangan Daerah: Kakak-Adik yang Saling Menguatkan

Gubernur Iqbal telah menetapkan arahan besar agar BANK NTB Syariah sebagai "kakak tertua", Jamkrida Syariah sebagai "adik bungsu", dan BPR NTB masuk dalam satu ekosistem yang saling menguatkan, bukan saling memakan pasar sendiri. Pembagian peran ini menjadi fondasi segmentasi pasar yang jelas bagi BPR.

Pada 30 Maret 2026, Gubernur juga menandatangani SK Tim Penyusun Raperda Konversi PT BPR NTB Perseroda menjadi PT BPRS NTB Perseroda. Langkah ini menandai transformasi fundamental lembaga dari bank perkreditan rakyat konvensional menjadi bank pembiayaan rakyat syariah.

Musuh Baru Bukan Lagi Bank Subuh, tapi Pinjaman Online

Komisaris Utama BPR NTB mengingatkan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan lagi "Bank Subuh" seperti era 1980-1990an. Musuh sudah berubah wajah menjadi pinjaman online yang cepat, mudah, dan masuk ke ruang pribadi masyarakat lewat telepon genggam.

"Hari ini orang beli kopi pakai QRIS, belanja di pasar pakai QRIS, bayar parkir pun pakai QRIS. Kalau BPR tidak berubah, maka zaman akan meninggalkan kita," tegasnya. Digitalisasi dinilai bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan untuk bertahan hidup. Namun ia mengingatkan bahwa digitalisasi adalah pisau tajam yang bisa melukai tuannya sendiri jika dipaksakan tanpa kesiapan.

Fakta Singkat: Transformasi BPR NTB

  • 16 ribu PPPK lingkup Pemprov NTB menjadi basis penyaluran gaji melalui BPR NTB
  • Rp 2 triliun target aset yang dinilai realistis dengan masuknya payroll PPPK
  • 60 persen portofolio BPR selama ini berada di sektor produktif dan UMKM tanpa perlindungan kuat
  • 30 Maret 2026 — SK Tim Penyusun Raperda Konversi BPR menjadi BPRS ditandatangani
  • 16 Maret 2026 — SK penunjukan BPR NTB sebagai penyalur gaji PPPK resmi berlaku

Bagikan
Sumber: radarlombok.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks