MATARAM — Pengurus Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) NTB menyampaikan lima tuntutan tertulis kepada Inspektorat Provinsi NTB. Ketua EW LMND Arif Haryandi menyebut pengawasan anggaran tidak boleh berhenti pada pencoretan Pokir DPRD senilai Rp120 miliar. Menurutnya, persoalan serupa di tubuh organisasi perangkat daerah (OPD) justru belum dibuka secara transparan.
Arif menilai pengakuan Inspektur Provinsi NTB Budi Herman soal temuan belanja anomali yang lebih banyak di usulan eksekutif adalah pintu masuk penting. Pengakuan itu, kata dia, tidak cukup disampaikan lewat pernyataan di media.
"Kami memandang, pengawasan anggaran tidak boleh berhenti pada DPRD saja. Sementara masalah yang sama dan lebih besar di tubuh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak dibuka secara transparan," kata Arif dalam pernyataan sikapnya.
LMND NTB merinci tuntutan mereka dalam lima poin yang disampaikan terbuka. Poin pertama menyasar keterbukaan data belanja anomali di lingkungan eksekutif.
Arif menegaskan pencoretan anggaran Pokir DPRD senilai Rp120 miliar bukan ukuran keberhasilan pengawasan keuangan daerah. Ukuran sesungguhnya, menurut dia, adalah kemampuan Inspektorat membongkar seluruh persoalan anggaran dan memulihkan keuangan daerah.
"Apakah yang anomali di eksekutif juga dicoret sebagaimana Rp120 miliar dana Pokir? Terlebih, Inspektur juga menyatakan bahwa Inspektorat memiliki data terperinci yang akan disampaikan pada waktunya," ujarnya.
LMND meminta Inspektorat menjelaskan rincian temuan, OPD yang bertanggung jawab, serta tindak lanjut pemeriksaan atas kelebihan belanja yang merujuk LHP BPK 2025. Mereka menilai tidak ada alasan menunda keterbukaan informasi menyangkut penggunaan uang rakyat.
Dalam pernyataannya, LMND menyoroti potensi perlakuan berbeda antara usulan legislatif dan eksekutif. Mereka menolak pembatasan pengawasan hanya karena suatu program berasal dari lembaga tertentu.
Inspektorat diminta berdiri di atas mandat pengawasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap temuan harus punya dasar pemeriksaan, setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti, dan setiap penyimpangan diproses sesuai koridor hukum.
"Uang rakyat bukan milik eksekutif. Bukan pula milik legislatif. Setiap rupiah APBD harus dipertanggungjawabkan," tegas Arif.
Hingga pernyataan sikap itu disampaikan, Inspektorat Provinsi NTB belum memberikan tanggapan resmi atas lima tuntutan LMND NTB. Publik menunggu apakah data belanja anomali di lingkungan OPD akan dibuka sebelum pembahasan APBD Perubahan 2026 tuntas.