BIMA — Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bima menangkap WY di Kelurahan Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, sebelum membawanya ke kantor untuk pemeriksaan. Kecurigaan petugas muncul saat WY diketahui membeli rumput laut dalam jumlah besar dan turun langsung menguji kualitas komoditas di salah satu pabrik pengolahan.
Dari pemeriksaan terungkap WY beberapa kali masuk Indonesia memakai visa kunjungan dengan masa tinggal 60 hari. Izin tersebut diduga disalahgunakan untuk menjalankan kegiatan bisnis.
WY bahkan telah mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang jual beli rumput laut. Melalui perusahaan itu, transaksi yang dijalankan mencapai volume sekitar 30 ton.
"Komoditas itu dibeli dari pabrik di Kecamatan Hu'u, kemudian dipasarkan kepada konsumen di Surabaya hingga diekspor ke Tiongkok," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Joko Widodo.
Pembelian dalam skala besar dan keterlibatan langsung WY dalam pengujian kualitas menjadi pintu masuk penyelidikan petugas di lapangan.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan WY melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran itu, Imigrasi Bima menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan selama lima tahun.
"Karena itu, WY dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian, serta penangkalan selama lima tahun," ujar Joko.
Menurut dia, aktivitas yang dijalankan WY tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.
Proses deportasi WY dilaksanakan melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Jumat (30/10). Pemulangan dilakukan dengan pengawalan petugas imigrasi.
Kasus ini menambah daftar pengawasan keimigrasian terhadap WNA yang menjalankan usaha di daerah. Kantor Imigrasi Bima belum menyampaikan apakah ada pihak lain yang turut diperiksa terkait jaringan bisnis rumput laut tersebut.