BIMA — Keputusan alokasi anggaran Rp 50 miliar untuk koridor Monta–Langgudu tertuang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) terbaru. Bappenas mengonfirmasi bahwa dokumen pengusulan beserta dokumen pendukung dari Pemerintah Kabupaten Bima di portal SiTIA telah memenuhi syarat administratif. Keterbatasan alokasi anggaran pusat membuat prioritas penanganan harus dilakukan secara bertahap.
Alokasi Rp 50 miliar tersebut dipecah menjadi dua paket. SiRUP Paket 1 dengan kode RUP 67824469 memiliki total pagu Rp 25.065.152.000. SiRUP Paket 2 dengan kode RUP 67824470 memiliki total pagu Rp 24.934.848.000.
Jadwal pelaksanaan kedua paket berlangsung bertahap. Proses Pemilihan Penyedia dijadwalkan September 2026 hingga Oktober 2026, dilanjutkan Pelaksanaan Kontrak Kerja pada Oktober 2026 hingga Desember 2026.
Peneliti Bima Raya Institute, Arief Rachman, menyampaikan apresiasi atas keputusan pemerintah pusat tersebut. "Keputusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang mengalokasikan anggaran Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) TA 2026 sebesar Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah) untuk koridor Monta – Langgudu patut kita berikan apresiasi setinggi-tingginya," ujarnya.
Bima Raya Institute mencatat kawasan Pesisir Langgudu Selatan secara historis dan fungsi sosio-ekonomi merupakan satu kesatuan koridor jalan yang utuh. Dalam perjalanan perencanaan teknis-administrasi, koridor itu dipecah menjadi lima ruas terpisah.
Arief menegaskan pembangunan jalan di Pesisir Langgudu Selatan tidak boleh berhenti hanya pada paket yang terakomodasi saat ini. Menurut dia, jika pembangunan hanya berjalan di satu titik, koridor logistik dan akses layanan dasar masyarakat tetap tidak berfungsi optimal.
Dalam kajian perencanaan wilayah dan transportasi, efisiensi logistik tidak diukur dari kualitas satu ruas pendek yang terbangun, melainkan dari keberlanjutan fungsinya dari pangkal ke ujung. Memperbaiki sebagian ruas sementara ruas lanjutannya tidak tersentuh akan menciptakan titik hambatan baru atau bottleneck.
Efek pengganda ekonomi serta efektivitas akses kesehatan darurat tidak akan beroperasi optimal jika konektivitas antardesa pada ruas kabupaten terputus di tengah jalan. Kondisi tersebut yang dikhawatirkan terjadi di Pesisir Langgudu Selatan jika hanya dua dari lima ruas yang ditangani.
Kunjungan kerja Komite II DPD RI di NTB pada 17 April 2026 menyoroti kerusakan koridor sepanjang lebih dari 30 kilometer yang melayani empat desa dan 6.233 jiwa. DPD RI menilai persoalan itu bukan sekadar masalah fisik infrastruktur, melainkan masalah kemanusiaan dan pemenuhan hak dasar.
Kondisi jalan rusak tersebut bahkan telah memakan korban jiwa akibat terhambatnya rujukan medis darurat. DPD RI berkomitmen mengawal seluruh ruas dalam koridor itu agar diprioritaskan dan diperbaiki secara menyeluruh.
Arief menyebut referensi kunjungan kerja tersebut wajib menjadi renungan bersama. Menurut dia, penanganan koridor ini menyangkut keselamatan jiwa sehingga pemerintah daerah tidak punya alasan untuk tidak memprioritaskan perbaikan ruas secara menyeluruh.
Pengusulan ruas koridor Pesisir Langgudu Selatan telah mengantongi landasan dukungan dan rekomendasi resmi. Dukungan penuh datang dari H. Mori Hanafi, S.E., M.Com (Komisi V DPR RI) dan Hj. Mahdalena, S.S., M.M (Komisi VIII DPR RI) sebagai pejabat DPR RI Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa.
Surat komitmen dan dukungan juga diterbitkan Komite II DPD RI melalui Senator Dapil NTB Mirah Midadan Fahmid, S.E., M.Sc. Surat itu secara tegas meminta penanganan utuh seluruh ruas koridor Pesisir Langgudu Selatan.
Arief menilai rekomendasi tertulis dan komitmen politik tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen formalitas. Menurut dia, perjuangan tuntas koridor ini menjadi uji komitmen dan tanggung jawab moral para pejabat wakil rakyat di tingkat pusat.