Pemprov NTB Pasang Target Rp13 Miliar dari Tambang Rakyat di APBD-P 2026, Retribusi Belum Bisa Dipungut

Penulis: Taufik Rahman  •  Selasa, 22 September 2026 | 08:47:31 WIB
Pemprov NTB menargetkan penerimaan Rp13 miliar dari tambang rakyat dalam APBD-P 2026.

MATARAM — Angka Rp13 miliar dipasang berdasarkan proyeksi IPR yang diperkirakan menjadi sumber penerimaan daerah pada 2026. Tiga wilayah yang masuk perhitungan adalah Lantung 1 dan Lantung 2 di Kabupaten Sumbawa serta Nata Wera di Kabupaten Dompu.

Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, menyebut potensi sebenarnya di beberapa titik yang dikonfirmasi Dinas ESDM mencapai sekitar Rp28 miliar apabila seluruh pengajuan IPR selesai. Dari potensi itu, pemerintah memilih memasang target Rp13 miliar dalam dokumen perubahan anggaran.

"Di beberapa titik yang dikonfirmasi oleh Dinas ESDM, potensinya sekitar Rp28 miliar apabila yang mengajukan IPR ini selesai semua. Tetapi yang kita dapat targetkan sekarang Rp13 miliar," kata Sambirang.

Regulasi Jadi Penghambat Utama Pemungutan

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral NTB, Samsudin, menegaskan pemungutan baru bisa dilakukan setelah Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta aturan turunannya tersedia. Tanpa dasar hukum itu, target yang sudah tercantum di APBD-P belum bisa menjadi penerimaan kas daerah.

"Kita belum bisa pungut retribusi kalau regulasinya belum ada. Makanya kita berharap perda kemudian pergub sehingga kita bisa menambah pendapatan daerah," ujar Samsudin.

Pemprov NTB tengah menyiapkan formulasi Peraturan Gubernur yang akan mengatur besaran tarif dan mekanisme pemungutan Iuran Pertambangan Rakyat atau IPERA. Menurut Samsudin, begitu regulasi turunannya jelas, implementasi bisa langsung dijalankan.

Tarif Dihitung dari Kadar Emas dan Harga Dunia

Perhitungan retribusi IPR dirancang berdasarkan tiga komponen: pengelolaan wilayah, produksi, dan lingkungan. Nilai produksi dihitung dari kadar emas, dikalikan koefisien antara 7 hingga 16 persen, lalu disesuaikan dengan harga emas dunia.

Dinas ESDM telah membuat sejumlah skenario penghitungan untuk mendukung proyeksi pendapatan tersebut. Sebelumnya digunakan efisiensi maksimal 16 persen, kini disesuaikan dengan regulasi kementerian di rentang 7–16 persen.

"Sebelumnya kita pakai efisiensi maksimal 16 persen. Sekarang kita sesuaikan dengan regulasi dari kementerian di rentang 7–16 persen. Kita sudah buat skenario perhitungan berdasarkan kadar untuk mendukung proyeksi pendapatan, potensinya bisa mencapai Rp13 miliar," jelas Samsudin.

Koperasi IPR Wajib Libatkan Masyarakat Lokal

Pemprov NTB juga harus memastikan koperasi pemegang IPR memenuhi ketentuan soal keanggotaan masyarakat lokal, struktur permodalan, pola kemitraan, penggunaan alat, serta proses produksi yang memperhatikan lingkungan.

Samsudin menyatakan perumusan aturan itu sudah lama dibahas. Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan proporsi masyarakat lokal di dalam koperasi lebih besar dibanding pihak luar.

"Perumusan intinya sudah lama dibahas. Sekarang kita fokus bagaimana proporsi masyarakat lokal di koperasi lebih besar. Jangan sampai tambang rakyat, tetapi yang menikmati orang luar," tegasnya.

Retribusi Tidak Berlaku Surut

Kepala Badan Pendapatan Daerah NTB, Baiq Nelly Yuniarti, sebelumnya menegaskan pemungutan hanya bisa dilakukan sejak regulasi resmi diberlakukan. Retribusi tidak dapat ditarik mundur untuk periode sebelum aturan berlaku.

"Misalnya Oktober berlaku, ya tinggal ditarik. Ini tidak berlaku mundur," katanya.

Dengan ketentuan itu, realisasi target Rp13 miliar bergantung pada waktu penetapan regulasi dan dimulainya kegiatan pertambangan oleh pemegang IPR. Selama aturan pemungutan belum berlaku, angka yang sudah tercantum dalam APBD-P 2026 belum bisa direalisasikan sebagai pendapatan daerah.

Reporter: Taufik Rahman
Sumber: kicknews.today This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top