Kanwil Kemenag NTB Buka Hotline 081-8509-007 untuk Laporan Kekerasan di Sekolah dan Pesantren

Penulis: Prayoga Santana  •  Selasa, 22 September 2026 | 08:46:02 WIB
Kepala Bidang Pondok Pesantren Kanwil Kemenag NTB M. Ali Fikri menyampaikan keterangan kepada media di Mataram, Senin (21/9/2026).

MATARAM — Kepala Bidang Pondok Pesantren Kanwil Kemenag NTB M. Ali Fikri menyatakan hotline disediakan di setiap lembaga pendidikan dan pondok pesantren. Pelapor bisa berasal dari kalangan siswa, santri, orang tua, pendidik, maupun masyarakat umum.

Menurut Ali Fikri, kanal ini menjadi bagian dari penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam. Layanan tidak dibatasi pada dugaan kekerasan seksual, tetapi mencakup semua jenis pengaduan.

"Kami menyediakan hotline di setiap lembaga pendidikan dan pondok pesantren," kata Ali Fikri di Mataram, Senin (21/9/2026).

Jaminan Keamanan dan Alur Administrasi Pelapor

Keamanan pelapor menjadi perhatian utama dalam mekanisme pengaduan. Ali Fikri menegaskan pihaknya menjamin keselamatan setiap orang yang melapor.

Untuk urusan administrasi, laporan yang masuk akan ditangani bersama Dinas Sosial. "Kami menjamin keamanan setiap pelapor. Untuk administrasi pengaduan, ditangani oleh Dinas Sosial," tegasnya.

Kemenag NTB juga menegaskan tidak mengambil alih penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana. Jika laporan mengandung dugaan tindak pidana, penanganan hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Satgas Pencegahan Libatkan Gubernur hingga Lembaga Perlindungan Anak

Penanganan laporan diperkuat melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Satgas ini melibatkan unsur pemerintah daerah, Kemenag, Dinas Sosial, dan lembaga perlindungan anak.

Dalam susunan tingkat daerah, Gubernur NTB bertindak sebagai pembina dan Sekretaris Daerah NTB sebagai ketua. Kepala Kanwil Kemenag NTB menjabat ketua harian, sementara unsur Dinas Sosial menjadi sekretaris. Keanggotaan Satgas juga melibatkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

"Satgas sudah mulai bekerja. Ini menjadi bagian dari langkah Kemenag dalam memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan," katanya.

Spanduk hingga Baliho Wajib Cantumkan Nomor Pengaduan

Setiap satuan pendidikan dan pondok pesantren diminta memasang informasi mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan. Media yang digunakan bisa spanduk, flyer, maupun baliho yang mudah dilihat siswa, santri, tenaga pendidik, dan masyarakat.

Nomor 081-8509-007 wajib dicantumkan dalam materi tersebut sebagai kanal pengaduan khusus kasus kekerasan di NTB. Kemenag menjalankan fungsi pencegahan, menerima pengaduan, dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Kami dorong aparat penegak hukum tindak tegas pelaku," ujar Ali Fikri.

Kanal AMAN Kemenag Jadi Jalur Alternatif Pelaporan

Selain nomor pengaduan di NTB, laporan dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan dapat disampaikan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan atau AMAN milik Kementerian Agama di laman https://aman.kemenag.go.id/.

Kanal AMAN menerima laporan dugaan kekerasan fisik, seksual, maupun kekerasan di ruang digital. Kementerian Agama menyatakan setiap laporan ditangani dengan mengutamakan perlindungan korban dan kerahasiaan pelapor.

Laporan yang masuk akan dikoordinasikan dengan pihak berwenang sesuai jenis kasus dan kebutuhan perlindungan korban.

Reporter: Prayoga Santana
Sumber: kicknews.today This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top