BIMA — Dua perusahaan tambak udang skala intensif di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, telah mengantongi izin berusaha. Kepala Bidang Kelembagaan dan Investasi DKP Kabupaten Bima, Irmalashari, mengonfirmasi bahwa CV ALB dan PT WSB sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Dua-duanya sudah ada NIB. Terkait sanksi dari DLH saya kurang tahu,” ujarnya kepada Suara NTB, Selasa (28/7).
Irmalashari menjelaskan, secara umum tambak udang intensif di wilayahnya telah berproses dalam pemenuhan perizinan. DKP selama ini fokus melakukan pembinaan terhadap tambak intensif karena dampak usahanya lebih besar. Sementara itu, untuk tambak tradisional, pihaknya mengaku belum bisa menjangkau seluruh lokasi karena jumlahnya banyak dan keterbatasan anggaran.
Di sisi lain, HMI Cabang Bima melalui Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Abduli, mendesak Pemerintah Kabupaten Bima segera menindaklanjuti hasil audit lapangan yang dilakukan DLH. Audit tersebut menyasar sejumlah usaha tambak udang di Kecamatan Wera, termasuk CV ALB dan PT WSB.
Menurut Abduli, hasil audit menemukan sejumlah aspek yang perlu ditindaklanjuti, terutama terkait keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Surat Layak Operasi (SLO). Hingga kini, belum ada langkah lanjutan berupa penerbitan sanksi administrasi meskipun temuan di lapangan sudah jelas.
“Berdasarkan hasil audit DLH, seharusnya sudah ada langkah lanjutan berupa penerbitan sanksi administrasi apabila memang ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Abduli.
Abduli mengingatkan bahwa persoalan perizinan tambak udang di Kabupaten Bima pernah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta pemerintah daerah, khususnya DLH, menjalankan kewenangannya sesuai aturan apabila hasil pemeriksaan memang menunjukkan adanya pelanggaran administratif.
“Kami berharap pemerintah segera menyampaikan hasil audit kepada publik dan mengambil langkah sesuai ketentuan agar pengelolaan tambak tetap memperhatikan aspek lingkungan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DLH Kabupaten Bima terkait desakan penerbitan sanksi administrasi terhadap kedua perusahaan tambak udang tersebut.